JAKARTA, KOMPAS.com - Jaya, mantan teman satu sel terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba, Ammar Zoni, mengaku pernah diminta mengantarkan sabu-sabu ke tahanan lain di Rutan Salemba.
Menurut Jaya, Ammar Zoni yang meminta dirinya melakukan hal itu dengan imbalan uang Rp 100.000 per pekan.
Semula, Jaya menjelaskan bahwa saat ini ia sudah bebas dari tahanan rutan Salemba.
Sebelum bebas, ia berinteraksi dengan Ammar Zoni selama sekitar tiga pekan.
Baca juga: Ammar Zoni Pakai Slayer Pink Semakin Ditekan, Semakin Melawan Saat Sidang
Saat itu ia sempat diminta untuk mengantar sabu-sabu kepada tahanan yang berada di blok lain.
"Terus kamu dikasih upah berapa sama Ammar?," tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
"Kalau itu sih belum dikasih upah. Dia bilang jadi kurir itu diupah seminggu Rp 100.000 seminggu," tutur Jaya.
Jaya pun mengungkapkan bahwa Ammar sempat memintanya mengunduh aplikasi media sosial Zangi.
Akhirnya, setelah mendownload aplikasi itu, Ammar Zoni membantu Jaya mendaftar.
Menurut penuturan Jaya, aplikasi media sosial itu digunakan sebagai sarana memesan narkotika.
"Ya katanya ya udah kamu coba download aja, nanti kalau ada yang pesen nge-chat-nya ke kamu aja. Ya paling orang-orangnya aja kayak Bang Andi, Bang Rivaldi, Asep," tuturnya.
Baca juga: Saksi Sidang Ammar Zoni Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba
Jaya membenarkan bahwa narkotika yang dipesan berjenis sabu dan ganja.
Pemesan akan menunggu di tempat tertentu dalam lapas untuk menerima jenis narkotika masing-masing.
"(Mengantarkan) Pakai (komunikasi). Ketemuannya di mana aja, di tangga atau di blok berapa," tutur Jaya.