JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanduddin, menyebutkan pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo untuk pemenuhan berkas kasus ijazah dengan tersangka Roy Suryo Cs.
"Keterangan tambahan pada pelapor, Bapak Insinyur Haji Joko Widodo, sehubungan pelaporan yang beliau sampaikan atau laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini. Ini dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara sebagaimana petunjuk yang sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19," ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa lantaran berkas kasus ijazah Jokowi telah memasuki tahap P19. Polisi segera melengkapi berkas kasus tersebut agar bisa dilimpahkan kembali ke kejaksaan nantinya.
"Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam proses kelengkapan berkas kasus yang menjerat Roy Suryo Cs itu, polisi tengah melakukan pendalaman keterangan terhadap para saksi dan ahli.
"Pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, ataupun terhadap pelapor, juga terhadap tersangka dalam bentuk permintaan keterangan. Pengambilan keterangan berita acara tambahan ini semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," katanya.
Kombes Iman menambahkan, dalam menangani kasus tersebut, polisi sebagai aparat penegak hukum menjaga keberimbangan, proporsionalitas, dan memberikan hak-hak secara berimbang pada semua pihak. Diharapkan, upaya yang dilakukan polisi itu bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan dimaksud.
(Arief Setyadi )




