Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan ADC Gubernur Riau Marjani dan Pj Gubernur Riau Hariyanto, dalam kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Penyidik mendalami aliran uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini.
"Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.
Informasi soal aliran uang saat OTT ini juga didalami dengan memeriksa 14 saksi lain. KPK turun mendalami proses pergeseran anggaran dalam kasus Abdul Wahid.
Baca Juga :KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu dan Pj Gubernur Riau terkait Rasuah Abdul Wahid
"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ucap Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



