jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi Adies Kadir.
Dia meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
BACA JUGA: Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Anggota DPR Ini Membela
Soedeson Tandra menyampaikan hal itu saat diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Diskusi ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Guru Besar Universitas Trisakti Prof Trubus Rahardiansah dan? ?Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq serta Erwin Siregar sebagai moderator.
BACA JUGA: Profesor Henry Minta 21 Pakar Jangan Mendesak MKMK untuk Membatalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Oleh karena itu, dia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.
BACA JUGA: Baru Sehari Jadi Hakim MK, Adies Kadir Diadukan 21 Guru Besar-Dosen ke MKMK
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson.
Dia menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut dia, Adies Kadir dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.
“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” kata Soedeson.
Komisi III DPR, lanjut dia, menghimbau publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Ia menegaskan, proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polemik mengenai kewenangan MKMK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara.
Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




