MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menguji kewenangan Peradilan Militer dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Pemerintah menegaskan, keberadaan peradilan militer justru bertujuan menjaga disiplin dan efektivitas TNI, bukan memberi keistimewaan hukum apalagi impunitas bagi prajurit.
Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer digelar pada Kamis (12/2) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau Pemerintah. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi. Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Kuathan Kemhan), Marsda TNI H. Haris Haryanto.
Baca juga : Putusan MK, KPK berwenang Usut Korupsi Militer Hingga Inkrah
Dalam keterangannya, Haris menjelaskan bahwa Pasal 9 Undang-Undang Peradilan Militer dirancang untuk menjaga disiplin, hierarki, dan soliditas TNI sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, disiplin militer tidak bisa dipandang semata sebagai aturan administratif.
“Disiplin militer adalah fondasi utama keberhasilan tugas pertahanan negara. Pelanggaran pidana oleh prajurit tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kesiapan dan kehormatan institusi militer,” ujar Haris di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, peradilan militer dibentuk dengan pemahaman khusus terhadap karakter dan sistem kemiliteran, sehingga mampu menjatuhkan putusan yang adil sekaligus mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara.
Baca juga : Buntut Korting Hukuman Prajurit TNI, Koalisi Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer
“Pengadilan militer dirancang untuk memahami karakteristik tersebut sehingga mampu menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sekaligus mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara,” katanya.
Pemerintah juga menyatakan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer merupakan norma atribusi kewenangan absolut yang bersumber langsung dari Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Menurut Haris, ketentuan yang memberikan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI didasarkan pada status subjek hukumnya. Setiap perbuatan prajurit, baik dalam maupun di luar kedinasan, dinilai tetap memiliki dimensi kemiliteran.
“Dimensi tersebut berkaitan erat dengan disiplin, hierarki, dan kehormatan institusi militer,” ujarnya.
Menanggapi dalil para Pemohon yang menyoal frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, Pemerintah menilai norma tersebut telah dirumuskan secara jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan.
Dalam hukum pidana, lanjut Haris, berlaku asas lex stricta yang menegaskan bahwa ketentuan pidana harus dirumuskan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan dengan analogi.
“Penjelasan pasal yang menyatakan ‘cukup jelas’ merupakan tafsir resmi dari pembentuk undang-undang,” katanya.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa peradilan militer menciptakan impunitas bagi prajurit TNI. Menurutnya, peradilan militer memiliki kedudukan yang sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung.
“Prajurit yang melakukan tindak pidana tetap diproses dan dijatuhi hukuman melalui mekanisme peradilan militer,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Pemerintah menilai pembedaan kewenangan pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukanlah bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan oleh undang-undang.
“Pengaturan tersebut sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun asas kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengujikan konstitusionalitas Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer sepanjang frasa “mengadili tindak pidana” yang dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 undang-undang tersebut.
Dalam sidang perdana pada Kamis (8/1/2025), para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang penafsiran luas, sehingga pengadilan militer dapat mengadili berbagai tindak pidana umum seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika, hingga perlindungan anak,” tegas Ibnu.
Para Pemohon juga menilai dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis dan bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional. (Dev/P-3)




