Anggota Ditpolairud Polda Bali bernama I Putu Setyawan (32 tahun) didakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/2). Dalam kasus ini, sebanyak 20 warga menjadi korban.
"Bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan ... untuk tujuan mengeksploitasi orang," kata JPU Eddy Arta Wijaya saat membacakan dakwaan.
Putu Setyawan didakwa bersama empat orang lainnya dalam berkas terpisah, yaitu Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali bernama Iwan, nakhoda KM Awindo 2A bernama Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera bernama Refdiyanto, dan karyawan bernama Titin Sumartini.
"Terdakwa merupakan seorang polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Bali yang merupakan perpanjangan tangan dari terdakwa Iwan untuk mencari atau melakukan perekrutan terhadap calon ABK," sambung JPU.
Awal Kasus
Kasus ini bermula saat Iwan memerintahkan Jaja dan Putu Setyawan merekrut sebanyak 30 orang ABK pada Juli 2025. Calon ABK ini dibutuhkan untuk kapal perikanan KM Awindo 2A yang beroperasi di Pelabuhan Benoa, Bali.
Jaja dan Putu Setyawan merekrut tenaga kerja melalui agen penyaluran tenaga kerja milik Refdiyanto. Refdiyanto kemudian memerintahkan Titin dan sejumlah karyawan lainnya merekrut calon ABK melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Iming-imingnya, para korban dijanjikan bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) di kawasan Muara Baru, Jakarta, serta di Merauke, Papua, di Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk bagian pengemasan dan kapal penampung (collecting).
Mereka dijanjikan menerima upah sekitar Rp 3 juta-Rp 3,5 juta, kasbon Rp 5 juta-Rp 6 juta, serta fasilitas penunjang menuju lokasi kerja secara gratis.
Sebanyak 20 korban berasal dari Depok, Lampung, Surabaya, Jakarta, Pandeglang, Tangerang, Bandung, Bogor, Brebes, Madiun, Temanggung, Boyolali, Cirebon, dan Cilacap berhasil direkrut pada awal Agustus 2025.
Karyawan Refdiyanto selanjutnya menjemput para korban dari rumah masing-masing, kemudian dibawa ke tempat penampungan di Pekalongan, Jawa Tengah. Para korban dikawal ketat saat diboyong ke Bali agar tidak kabur.
Para korban ditampung di rumah kos milik Titin sebelum dibawa ke KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Jumat (8/8/2025).
"Bahwa sebelum kapal berlayar, para korban mengalami penjeratan utang, yaitu mendapatkan pinjaman dari perusahaan sebesar Rp 5 juta, namun para korban hanya menerima Rp 2,5 juta karena dipotong untuk fee kepada Refdiyanto dan Titin, seperti biaya sponsor, travel, calo, administrasi, dan cetak KTP," kata JPU.
Pada Sabtu (9/8/2025), terdakwa Putu Setyawan datang ke KM Awindo 2A. Didampingi Jaja, ia mengumpulkan seluruh korban untuk melakukan seleksi calon ABK serta mengambil foto dan KTP para korban.
Tujuan pengambilan foto dan KTP korban adalah untuk membuat buku laut, yang merupakan salah satu syarat wajib dimiliki seorang ABK apabila bekerja di kapal.
Pada Senin (11/8/2025), terdakwa Putu Setyawan kembali datang ke KM Awindo 2A menggunakan pakaian Polri. Ia membagikan surat perjanjian kerja sama kepada seluruh korban, lalu memerintahkan agar mereka menandatangani surat tersebut.
Putu Setyawan dan Iwan juga tercatat mentransfer uang sebesar Rp241 juta ke rekening milik Refdiyanto.
Menurut JPU, para korban berada di tengah perairan Pelabuhan Benoa sejak 8 hingga 15 Agustus 2025 dengan kondisi akses yang sulit dijangkau. Para korban bekerja mengecat kapal, membersihkan palka, menguras solar, dan menimba air palka karena mesin rusak.
Para korban bekerja tanpa diberikan alat pelindung diri sehingga berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, mereka diberikan makanan tidak layak, yaitu nasi dengan lauk mi serta minum air mentah dari palka.
"Dengan kejadian ini, para korban mengalami kerugian atau penderitaan dalam bentuk psikis, ekonomi, dan fisik," kata JPU.
Menurut JPU, Putu Setyawan selaku penyelenggara negara semestinya bertugas melakukan pemeriksaan aspek legal terkait awak kapal, barang-barang di atas kapal, dokumen kapal, dan kegiatan kapal sesuai peruntukannya.
"Justru sebaliknya, terdakwa terlibat dalam proses perekrutan calon ABK yang sama sekali tidak memiliki kompetensi sebagai pelaut perikanan dan kegiatan yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan tugas pokok sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar JPU
"Dengan status terdakwa yang merupakan seorang anggota Polri yang dibekali kewenangan, maka setiap tindakan ataupun intervensi yang diberikannya akan memengaruhi kondisi para calon ABK yang rentan secara ekonomi, sosial, dan akademis," lanjutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 445 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





