Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran aturan impor.
Menurut Purbaya, penyegelan merupakan prosedur yang dijalankan Bea Cukai apabila ditemukan dugaan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Termasuk di dalamnya kewajiban pelunasan pungutan kepada negara.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya di Hotel Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2).
Ia menilai tindakan itu adalah bentuk profesionalitas DJBC dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mengawasi barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Selain itu, langkah tersebut juga disebut untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," ungkapnya.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik ilegal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah tokoh perhiasan mewah di Jakarta pada Rabu (11/2). Toko perhiasan tersebut diduga melanggar administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangannya.
Siswo mengatakan, penindakan ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.





