Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Angka ini sebanding dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh BAZNAS, dengan mempertimbangkan variasi harga beras yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan analisis cermat terhadap harga beras di pasaran. BAZNAS berharap penetapan besaran zakat fitrah ini dapat dijadikan panduan yang uniform bagi pengelolaan zakat fitrah selama bulan Ramadan di seluruh Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari," ujar Noor dalam keterangan resmi, Selasa (3/2).
Kiai Noor juga menyampaikan pentingnya zakat fitrah sebagai rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Hal ini menggarisbawahi bahwa zakat tidak hanya semata-mata merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk memperbaiki jiwa dan menyucikan harta. BAZNAS akan memastikan bahwa semua pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.
Mekanisme Pembayaran Zakat Fitrah Waktu pembayaran zakat fitrahZakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu terakhir untuk penyaluran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik ke mimbar dalam ibadah salat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan pada saat yang tepat, yaitu di momentum hari raya.
Penyaluran kepada mustahikProses penyaluran zakat fitrah kepada mustahik, atau pihak yang berhak menerima zakat, harus dilakukan tepat waktu. BAZNAS berkomitmen untuk menyalurkan zakat dengan tepat dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Selain itu, penyaluran ini juga akan mengikuti prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Persyaratan Wajib Membayar Zakat Siapa yang wajib membayar zakat fitrahSetiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Untuk memenuhi kewajiban ini, seorang individu harus memiliki cukup makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya serta menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri. Pihak yang tidak mampu memenuhi syarat ini, seperti fakir miskin, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, tetapi justru memiliki hak untuk menerimanya.
Kriteria menerima zakat untuk mustahikMustahik, atau penerima zakat, adalah golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Mereka termasuk fakir miskin, yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Oleh karena itu, amanat zakat menjadi instrumen sosial yang sangat vital untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Besaran dan Ketentuan Fidyah Penetapan fidyah per jiwaFidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ini adalah kompensasi yang dibayarkan oleh mereka yang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan standar syariah yang berlaku.
Jenis-jenis penerima fidyahPenerima fidyah meliputi orang tua yang tidak mampu berpuasa, orang yang mengalami sakit parah dengan kemungkinan kesembuhan yang minim, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan mereka atau bayi mereka jika berpuasa. Dalam hal ini, fidyah yang dibayarkan berfungsi untuk menggantikan kewajiban puasa yang tidak dapat mereka laksanakan.
Cara pembayaran fidyah yang sesuaiPembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Alternatif lain adalah membayar fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Dengan demikian, individu yang tidak dapat berpuasa memiliki beberapa pilihan dalam memenuhi kewajiban mereka, sesuai dengan kemampuan dan situasi mereka masing-masing.





