Ada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dijerat oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022-2024.
Salah satunya adalah Fadjar Donny Tjahjadi. Diduga terlibat kasus tersebut saat dia menempati posisi Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kejaksaan Agung mencatat Fadjar saat ini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Bali, NTB, dan NTT.
Pihak dari Bea Cukai lainnya adalah Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru.
"Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor CPO dan POME oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bea Cukai menghormati dan bersikap kooperatif serta mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Menurut dia, keduanya sudah dibebastugaskan dengan adanya proses hukum Kejagung itu.
"Terkait penetapan status hukum terhadap pegawai yang bersangkutan, Bea Cukai menindaklanjuti dengan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku, termasuk pembebasan tugas sementara guna mendukung proses hukum," ungkap Budi.
"Bea Cukai memandang peristiwa ini sebagai lanjutan momentum penting untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan sistem pengawasan internal, integritas, serta tata kelola organisasi secara berkelanjutan," sambungnya.
Budi menegaskan proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu kualitas layanan kepabeanan dan cukai. Menurut dia, seluruh operasional untuk masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan normal, transparan, dan profesional.
"Atas peristiwa ini, Bea Cukai menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset fundamental bagi kami, dan DJBC berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki diri demi menjaga amanah dalam mengawal kedaulatan ekonomi negara," kata Budi.
Total ada 11 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Selain dari Bea Cukai, pejabat negara lain yang dijerat Kejagung adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Bersama dengan para pejabat negara itu, ada 8 orang dari pihak swasta yang juga dijerat jadi tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri.
Pada tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
CPO kemudian ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan upaya merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Rekayasa diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
Diduga, ada pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor dalam praktik tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.
Kejagung menyebut sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
Para tersangka sudah ditahan oleh Kejagung. Mereka belum berkomentar soal adanya kasus tersebut.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.





