JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri sepeda motor berinisial RM (35) dan AF (26) sudah melakukan aksi lebih dari lima kali di Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak tahun 2025.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan dua pelaku juga merupakan seorang residivis kasus serupa.
"Dua pelaku yang jadi tersangka ini merupakan residivis, dan dari penelusuran kami sudah melakukan lebih dari lima kali," kata Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Gudang Curanmor di Jakut Terbongkar, Penadah Masih Buron
Ia mengatakan, RM dan AF menukar motor hasil curian dengan sabu. Keduanya juga dipastikan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
"Untuk pelaku yang kita tersangkakan sebagai pelaku curanmor juga urinenya positif narkoba. Artinya mereka juga pengguna narkoba jenis sabu," ujarnya.
Onkoseno menjelaskan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba saat menggerebek gudang penadah curanmor di Tanah Merah.
Meskipun demikian, terduga penadah berinisial CJ tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian.
CJ diketahui menadah kendaraan untuk ditukar uang ataupun narkoba kepada para pelaku curanmor.
"Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Dua-duanya. Uang juga, sabu juga," jelasnya.
Baca juga: Dua Pria di Jakut Curi Motor untuk Ditukar dengan Sabu
Onkoseno menambahkan, motor hasil curian tersebut dijual Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung dengan kondisi motor.
"Bisa antara dihargai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk satu motornya, tergantung kondisinya," tambahnya.
Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Ferdinan Manurung menjelaskan empat orang ditangkap terkait kasus narkoba di tempat penadah curanmor.
"Dari empat orang yang kami amankan ini, dua yang kami lakukan penahanan, dua kami lakukan untuk rehabilitasi," katanya.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Penjaringan Jual Hasil Curian ke Sumatera-Lampung
Dua orang yang diamankan berinisial I dan S. Barang bukti narkoba yang diamankan di lokasi tersebut berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan di sini, dari narkotika jenis sabu, sebanyak 162,89 gram. Kemudian ekstasi yang diamankan sebanyak 34 butir ekstasi," tuturnya.
Dua tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




