- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menuntut sanksi tegas berupa pemberhentian bagi guru SDN Jelbuk 02 Jember.
- Tindakan guru menelanjangi 22 siswa mencari uang hilang dinilai sebagai kekerasan dan pelecehan seksual masuk ranah pidana.
- Diperlukan pemeriksaan rekam jejak guru tersebut untuk mencegah pola kekerasan serupa terulang di institusi pendidikan.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan respons keras terhadap tindakan seorang guru wali kelas di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswanya demi mencari uang yang hilang.
Hetifah menegaskan bahwa sanksi berupa teguran atau mutasi tidaklah cukup untuk kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan guru tersebut telah melampaui batas dan memerlukan sanksi tegas berupa pemberhentian agar memberikan efek jera bagi pelaku maupun pendidik lainnya.
"Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa rekam jejak (track record) guru tersebut perlu diperiksa secara mendalam untuk melihat apakah ada pola kekerasan atau pelanggaran prinsip belajar mengajar sebelumnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
"Tentu aspek ini sangat penting sebagai catatan bagi pendidik lainnya agar tidak terjadi hal serupa di sekolah-sekolah lainnya," tambahnya.
Ia menilai aksi menelanjangi puluhan siswa kelas V SD tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana karena mencakup unsur kekerasan dan pelecehan seksual yang menghancurkan martabat serta hak pribadi anak.
"Ini jumlahnya banyak sekali walaupun ada alasan untuk melakukan itu untuk memastikan bahwa anak ini tidak ada menyembunyikan, tapi cara yang digunakan, apalagi sampai ditelanjangi, tentu itu sangat mempermalukan dan masuk dalam tindakan pidana kekerasan dan pelecehan seksual," ungkapnya.
Ia memahami bahwa dalam dunia pendidikan, penegakan disiplin memang diperlukan, terutama saat terjadi kasus kehilangan barang atau uang di kelas.
Baca Juga: 5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
Namun, ia menekankan bahwa guru seharusnya memiliki teknik atau pendekatan yang profesional tanpa harus mempermalukan siswa.
"Tentuu saja kami memahami bahwa guru merasa didalam pembelajaran, penegakan disiplin juga membutuhkan satu media, bagaimana jika ada pencurian di dalam kelas dan itu ingin dibuktikan, jadi harus ada mungkin ada teknik-teknik atau trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga. Kami berharap hal ini tidak terjadi karena tentu saja individu seorang anak dipermalukan sedemikain rupa. Dari 22 itu mungkin hanya 1 orang yang melakukan, itupun kalau ada yang melakukan di antara mereka, tapi yang dipermalukan banyak," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi guru wali kelas V tersebut viral di media sosial. Sang guru berdalih tindakan penggeledahan hingga menelanjangi 27 siswa itu dilakukan karena ia merasa kehilangan uang sebesar Rp75 ribu, menyusul klaim kehilangan uang Rp200 ribu pada hari sebelumnya.
Meski sudah menggeledah tas para siswa dan tidak menemukan apa pun, sang guru tetap nekat melakukan aksi penelanjangan tersebut.



