JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME), di wilayah Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.
"Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakkan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Anang belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik.
"Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya," ujar dia.
Adapun kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara, untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kesebelas tersangka tersebut adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Selanjutnya, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
Tersangka lainnya, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Original Article




