Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil soal Kejahatan Genosida Israel di Gaza

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menganalisis laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.

“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (12/2/2026).

Anang menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan satuan kerja lain mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian HAM. “Karena ini lintas yurisdiksi, dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa, akan kita pelajari," ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan koalisi sipil. Laporan itu tengah dalam proses analisis. "Segera dilakukan kajian, ya kajian dong, semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian, hasilnya seperti apa itu tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut," ujarnya. 

Sebelumnya, masyarakat sipil mendatangi Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Februari 2026.  Mereka antara lain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, vokalis The Brandals Eka Annash, dosen HAM dan Perdamaian Prof Heru Susetyo, serta tokoh publik Wanda Hamidah.

Kemudian, hadir pula perwakilan lembaga filantropi yang pernah bertugas langsung di Gaza seperti Dompet Dhuafa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA). Laporan itu juga didukung oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.

Masyarakat sipil melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina, termasuk penyerangan WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Pelaporan ini berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598–599, dengan penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif.

Selain itu, berdasarkan UU Kejaksaan, Kejaksaan RI memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut. “Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti.

Ia menjelaskan, pelaporan itu untuk mendorong penegakan hukum nasional atas kejahatan kemanusiaan di Palestina. Laporan tersebut dilakukan oleh berbagai kalangan, seperti figur publik, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, dan relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.

"Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar seperti Operation Cast Lead (2008–2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam rentang waktu tersebut, puluhan ribu warga sipil Palestina tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan. Sejak Oktober 2023, praktik genosida Israel berujung pada 71.803 korban jiwa, 171.575 luka berat, dan 250 warga Palestina tersandera.

Serangan-serangan militer Israel secara konsisten menargetkan objek-objek sipil seperti permukiman padat penduduk, sekolah, tempat ibadah, kamp pengungsi, dan fasilitas kesehatan, yang secara tegas dilindungi oleh Hukum Humaniter Internasional.

Ia melanjutkan, salah satu fokus utama laporan ini adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merupakan fasilitas medis sipil hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina dan dibangun di atas tanah wakaf Pemerintah Palestina. Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut tercatat mengalami sedikitnya 41 kali serangan, termasuk serangan drone, tank, penghancuran generator listrik, tangki air, serta pengepungan bersenjata.

"Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia," terangnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perempuan Tak Harus Sempurna, Pentingnya Dukungan Agar Berdaya dan Sejahtera
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
BMKG Minta Warga Jateng Waspada Hujan Deras hingga 20 Februari, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Prospek Surat Utang Korporasi 2026 Tetap Positif di Tengah Sentimen Moody’s
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Program Gentengisasi Bangkitkan Semangat Pengrajin di Priangan Timur
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Top! Astra Masuk Jajaran 500 Perusahaan Terbaik Asia Pasifik
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.