TANGERANG, KOMPAS.com - Rida, korban penganiayaan Bahar bin Smith, menyebut tidak ingin berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Ia mengatakan, akan tetap pada pendiriannya agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tanggapannya saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar," ujar Rida saat ditemui di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Korban Kecewa Bahar bin Smith Tak Ditahan: Saya Juga Tulang Punggung
Adapun saat proses pemeriksaan Bahar bin Smith berlangsung, ia mengaku, sempat didatangi polisi dan mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Namun, ia menolak dan memilih tidak akan menerima opsi tersebut.
“Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai. Harapan saya minta keadilan dari pihak yang berwajib. Kemarin saya didatangi pihak kepolisian sekitar jam 17.00 WIB, diarahkan untuk melakukan RJ,” kata dia.
Tidak hanya itu, dirinya juga sempat dijemput pada malam harinya dengan dalih akan didampingi salah satu pihak dari Banser.
Tetapi, ia memilih tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Pasalnya, Rida merasa ada kejanggalan dengan ajakan tersebut sehingga menolaknya.
"Bahkan saya jam 19.00 WIB dijemput oleh polisi dan disitu katanya ada ketua PC yang akan mendampingi tapi ternyata tidak, bahkan saya dikelabui," kata dia.
Baca juga: Banser Tangerang: Bahar bin Smith Belum Minta Maaf Langsung
"Alhamdulillah saya tidak hadir dan sampai saat ini kasus akan tetap jalan," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan akan tetap mengawal proses hukum dan berharap polisi bisa bertindak tegas dalam menanganinya.
"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap dan dipenjarakan," ucap dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan disetujui oleh polisi.
"Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Ichwan Tuankotta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Bahar bin Smith Minta Maaf ke Banser yang Dia Aniaya
"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres," sambung dia.
Dengan disetujuinya surat permohonan itu, maka Bahar diperbolehkan pulang.
"Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



