Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mengejar target verifikasi ulang sebanyak 106.153 peserta penerima manfaat bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) segmen penyintas penyakit kronis dapat diselesaikan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
"Akan segera selesai karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Nah ini target kami adalah sebelum Lebaran ini sudah selesai," kata Kepala BPS Amalia Adininggar saat ditemui selepas rapat terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
Amalia menjelaskan bahwa sebanyak 106.153 peserta PBI-JKN tersebut sebelumnya dinonaktifkan dan kemudian kepesertaannya sudah diaktifkan kembali secara otomatis oleh Kementerian Sosial, karena teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik.
Meski begitu kepesertaan para penerima manfaat tersebut masih akan diverifikasi ulang, demi menjamin bantuan perlindungan sosial dari pemerintah diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Mensos minta pendamping PKH datangi 11 juta PBI yang dinonaktifkan
BPS mengkonfirmasi hal ini dilakukan sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4/2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) dan Inpres nomor 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.
BPS melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, serta mitra statistik dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, guna memastikan akurasi data dan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Amalia mengaku optimistis proses verifikasi lapangan dapat dipercepat dan selesai sesuai target melalui koordinasi lintas tim, karena jumlah penerima manfaat yang diverifikasi tidak terlalu besar.
Bahkan selain verifikasi 106 ribu peserta tersebut, BPS bersama para mitra juga dalam waktu dekat mulai melakukan pengecekan kondisi sebenarnya sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Baca juga: Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani
Namun, menurut dia proses verifikasi klaster 11 juta ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan, yang semuanya menjadi bagian dari pemutakhiran serta penajaman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.
"Ada sekitar 39 variable di dalam kuesioner nanti yang harus dipenuhi apakah mereka layak sebagai PBI-JKN atau berada dalam desil 1-5 DTSEN, atau bukan, yang berada di luar desil itu. Salah satu variabel itu diukur melalui pengeluaran keluarga dan lainnya," kata dia menegaskan.
Baca juga: Waka Komisi IX DPR nilai negara mampu gratiskan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Soal PBI, Wamen HAM: Kesehatan adalah hak yang harus dipenuhi negara
"Akan segera selesai karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Nah ini target kami adalah sebelum Lebaran ini sudah selesai," kata Kepala BPS Amalia Adininggar saat ditemui selepas rapat terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
Amalia menjelaskan bahwa sebanyak 106.153 peserta PBI-JKN tersebut sebelumnya dinonaktifkan dan kemudian kepesertaannya sudah diaktifkan kembali secara otomatis oleh Kementerian Sosial, karena teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik.
Meski begitu kepesertaan para penerima manfaat tersebut masih akan diverifikasi ulang, demi menjamin bantuan perlindungan sosial dari pemerintah diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Mensos minta pendamping PKH datangi 11 juta PBI yang dinonaktifkan
BPS mengkonfirmasi hal ini dilakukan sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4/2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) dan Inpres nomor 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.
BPS melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, serta mitra statistik dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, guna memastikan akurasi data dan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Amalia mengaku optimistis proses verifikasi lapangan dapat dipercepat dan selesai sesuai target melalui koordinasi lintas tim, karena jumlah penerima manfaat yang diverifikasi tidak terlalu besar.
Bahkan selain verifikasi 106 ribu peserta tersebut, BPS bersama para mitra juga dalam waktu dekat mulai melakukan pengecekan kondisi sebenarnya sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Baca juga: Menkes pastikan 120 ribu pasien penyakit kronis PBI JK tetap dilayani
Namun, menurut dia proses verifikasi klaster 11 juta ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan, yang semuanya menjadi bagian dari pemutakhiran serta penajaman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.
"Ada sekitar 39 variable di dalam kuesioner nanti yang harus dipenuhi apakah mereka layak sebagai PBI-JKN atau berada dalam desil 1-5 DTSEN, atau bukan, yang berada di luar desil itu. Salah satu variabel itu diukur melalui pengeluaran keluarga dan lainnya," kata dia menegaskan.
Baca juga: Waka Komisi IX DPR nilai negara mampu gratiskan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Soal PBI, Wamen HAM: Kesehatan adalah hak yang harus dipenuhi negara





