Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menuntaskan Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar secara serentak pada 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk gangguan kamtibmas, mulai dari aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, hingga kejahatan jalanan.
Operasi ini juga menindak peredaran petasan ilegal serta praktik premanisme.
Advertisement
"Hasil operasi yang dilakukan di 30 titik, kami lakukan penindakan penegakan hukum maupun upaya preventive, juga dilakukan penindakan terhadap 742 titik lokasi non-target operasi," kata Iman saat jumpa pers di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Iman mencatat, sepanjang giat, terdapat 442 laporan polisi yang masuk dan 772 kasus kriminal yang ditindak. Sejumlah kasus yang dapat dirinci seperti pencurian dengan pemberatan 77 Kasus, pencurian kendaraan bermotor 17 kasus, pencurian dengan kekerasan 3 kasus, dan aksi tawuran 24 kasus.
Dari rangkaian kasus ditindak, lanjut Iman, beberapa di antaranya telah berstatus tersangka.
"Mereka dihukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," Iman menandasi.




