JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap ada satu sosok pembuat dan penyebar konten narasi perintangan penyidikan perkara yang belum diungkap oleh Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki.
“Dia (Adhiya) kan sampai saat ini kan masih bungkam siapa itu kan. Tapi, intinya si Marcella lewat Adhiya, dapat konten di-share ke Marcella lagi baru tayang kan seperti itu,” ujar Jaksa Andy Setyawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sosok yang belum diungkap ini adalah orang yang disuruh Adhiya untuk membuat dan menyebarkan konten.
Berdasarkan penjelasan Adhiya dalam sidang, tahap pertama, dia menerima arahan dan materi untuk dibuatkan konten dari Marcella Santoso, advokat sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Baca juga: Bos Buzzer Ungkap Alur Produksi Konten Pesanan Marcella Santoso, Disebarkan Tim Cyber Army
Kemudian, arahan dan konten ini diteruskan Adhiya kepada seseorang yang dipanggil dengan sebutan ‘bro’. Dari orderan Adhiya ini, ‘bro’ membuat konten video.
Setelah selesai, konten video dikirim ke Adhiya untuk diperiksa.
Lalu, Adhiya meneruskan konten itu ke Marcella untuk diperiksa sekali lagi.
Setelah mendapat lampu hijau dari Marcella, Adhiya meminta ‘bro’ untuk menyebarkan konten yang sudah dibuatnya.
‘Bro’ menyebarkan konten itu ke 50 buzzer dalam jaringannya.
Konten yang sudah tayang dikirim link-nya ke Adhiya untuk diteruskan ke Marcella.
Dalam sidang, sosok ‘bro’ ini belum terungkap.
Baca juga: Bantah Jadi Inisiator Indonesia Gelap, Bos Buzzer Adhiya: Saya Hanya Pecahan Botol
JPU menyatakan, kasus perintangan masih mungkin dilakukan pengembangan untuk mengungkap sosok yang ditugaskan Adhiya untuk membuat dan menyebarkan konten.
“Ya, itu bisa saja pengembangan nanti kan,” kata Andy.
Dakwaan Adhiya DkkKoordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso selaku advokat para terdakwa dalam beberapa kasus tersebut.
Perbuatan Adhiya bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar dinilai telah merintangi proses penyidikan untuk tiga kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



