Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memeriksa laporan yang dilayangkan sejumlah guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
I Dewa Gede Palguna Ketua MKMK mengatakan, hari ini, Kamis (12/2/2026), pihaknya menggelar sidang untuk memeriksa laporan yang masuk.
“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” ujarnya di Jakarta.
Dalam sidang, MKMK juga mendengarkan keterangan para pelapor. Selanjutnya, keterangan pelapor yang terkumpul bakal dibahas dalam rapat khusus Majelis Kehormatan.
Dia melanjutkan, MKMK memberikan kesempatan kepada para pelopor untuk memperbaiki laporannya, dengan batas waktu penerimaan paling lambat tanggal 18 Februari 2026.
“Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari,” kata Palguna.
Sebelumnya, Jumat (6/2/2026), sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Mereka melaporkan Adies Kadir karena pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI terindikasi melanggar kode etik, Pedoman Perilaku Hakim MK, serta peraturan perundang-undangan.
Pihak CALS menyatakan, pelaporan itu dilakukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.
Pelapor mendalilkan, pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat tidak pantas, karena dilakukan sesudah Komisi III DPR RI memilih calon lain yang bernama Inosentius Samsul.
Kemudian, CALS juga memandang Adies Kadir yang berlatar belakang politikus berpotensi punya konflik kepentingan ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil Pemilu.
Maka dari itu, CALS memohon kepada MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi.
Seperti diketahui, DPR sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai calon Hakim Konstitusi.
Tapi, penetapan itu diubah oleh Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi partai politik di parlemen setuju Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi.
Kemudian, Adies Kadir ditetapkan sebagai calon Hakim MK dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, Kamis (5/2/2026)Adies Kadir mantan Wakil Ketua DPR RI mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan itu disaksikan langsung Prabowo Subianto Presiden, Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat negara.
Adies jadi Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.(rid/ham)




