Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mendorong perluasan jumlah penerima kredit usaha ultra mikro (UMi) dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Kota Solo. Saat ini, jumlah debitur penerima kredit UMi di kota tersebut tercatat sekitar 25.000 orang.
Menurut Suahasil, angka tersebut masih terlalu kecil untuk skala Kota Surakarta.
“Saya tadi waktu dengar angka 25 ribu penerima UMi atau debitur, saya rasa untuk kaliber kota Solo harusnya bisa lebih besar. Terlalu kecil menurut saya 25 ribu itu untuk kaliber kota sebesar Surakarta,” kata Suahasil dalam Kunjungan Kerja Pers 2026 di Sangkrah, Surakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Pamer 56 Rumah Layak Huni Senilai Rp5 miliar di Solo
Ia menjelaskan, PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas utama menyalurkan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil, termasuk melalui kredit UMi.
Karena itu, Suahasil meminta PIP memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, Dinas Koperasi dan UKM, serta perangkat daerah lainnya agar penyaluran pinjaman semakin menjangkau pelaku usaha kecil, termasuk di wilayah Sangkrah.
“Silakan diidentifikasi, termasuk kalau di daerah Sangkrah ini juga bisa menjadi penerima dan ada kegiatan usaha yang bisa menerima pembiayaan dari PIP,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Minta Bunga Kredit UMi Tak Lebih Dari 4%
Ia menegaskan, keberadaan PIP sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan memang ditujukan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat kecil. Karena itu, bunga pinjaman dijaga lebih rendah dibandingkan bunga perbankan.
Suahasil menyebut suku bunga maksimal yang diberikan PIP kepada lembaga penyalur tidak boleh lebih dari 4% per tahun.
“Ketika memberikan pembiayaan kepada perusahaan penyalur, bunga dari PIP itu bisa 2%, bisa 3%, maksimum 4%. Bunganya murah karena memang tujuannya untuk membantu masyarakat, bukan bunga komersial,” jelasnya.
Sebagai informasi, skema pembiayaan PIP tidak disalurkan langsung kepada pelaku usaha. Dana terlebih dahulu diberikan kepada lembaga penyalur seperti koperasi, PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura, yang kemudian meneruskannya kepada debitur UMi.





