Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Dana Hibah 30 Persen

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan dirinya tidak pernah menerima fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Hal itu ditegaskan Khofifah saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga :
KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah Jatim Lusa
KPK Bakal Hadirkan Khofifah jadi Saksi Sidang Perkara Dana Hibah Jatim

Khofifah menepis seluruh keterangan almarhum Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.

"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.

Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat," ujarnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.

Baca Juga :
Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun
Ungkap Margin Fee Bulog Kelola Beras Bakal Naik, Zulhas Ungkap Alasannya
UMP Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen, Ini Besaran Masing-masing Kabupaten/Kota

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSAD Tunggu Instruksi Terkait Penembakan Smart Air
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Bayern Muenchen ke semifinal setelah gebuk Leipzig 2-0
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wakapolri Oegroseno Beri Keterangan sebagai Ahli
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Vina AI Travel Assistant dari PT AI Indonesia untuk PHRI
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.