Sidang Gugatan di MK, Kemenhan Tolak Dalil Peradilan Militer Tak Objektif

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebut persidangan di peradilan militer tidak objektif dan tidak transparan.

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyatakan persidangan di lingkungan peradilan militer berlangsung terbuka dan berada di bawah pengawasan eksternal, sama seperti peradilan umum.

Advertisement

“Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum,” kata Haris dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Haris menegaskan, apabila terjadi penyimpangan dalam persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Dalam keterangannya, Kemenhan membantah seluruh dalil pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, termasuk yang menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit.

Kemenhan menilai sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Haris menyebut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan tersendiri bagi militer,” ujarnya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbaikan Turap Kali Pesanggrahan di Pasar Cipulir Dikebut
• 20 jam laludetik.com
thumb
Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Co-pilot Smart Air di Rumah Duka Duren Sawit
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Harga Tomat di Pasar Raya Padang Naik 100%, Ini Penyebabnya
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Israel Masuk Board of Peace, Kemlu: Sikap Indonesia Bela Palestina Tak Goyah!
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Masalah Warisan Ruwet, Rizky Febian Anggap Teddy Pardiyana Tidak Punya Niat Baik
• 18 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.