Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebut persidangan di peradilan militer tidak objektif dan tidak transparan.
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyatakan persidangan di lingkungan peradilan militer berlangsung terbuka dan berada di bawah pengawasan eksternal, sama seperti peradilan umum.
Advertisement
“Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum,” kata Haris dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Haris menegaskan, apabila terjadi penyimpangan dalam persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.
Dalam keterangannya, Kemenhan membantah seluruh dalil pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, termasuk yang menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit.
Kemenhan menilai sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Haris menyebut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
“Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan tersendiri bagi militer,” ujarnya.




