JAKARTA, KOMPAS – Permintaan agar hakim konstitusi baru, Adies Kadir, tidak ikut menangani perkara di Mahkamah Konstitusi atau MK terus bertambah. Hingga Kamis (12/2/2026), MK telah menerima setidaknya lima permohonan hak ingkar agar Adies tidak ikut mengadili perkara pengujian undang-undang. Terhadap permohonan tersebut, MK masih akan mempertimbangkannya.
Permohonan hak ingkar salah satunya disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di gedung MK, Jakarta, Kamis ini. Permohonan itu disampaikan kuasa hukum pemohon perkara nomor 260/PUU-XXIII/2026.
“Kami sangat berharap agar Yang Mulia Ketua untuk mempertimbangkan permohonan hak ingkar kami, Yang Mulia. Karena itu penting, kiranya kami sampaikan, agar persidangan ini disampaikan oleh Hakim Yang Mulia ataupun anggota Pak Prof Arsul Sani tadi obyektif dan adil,” kata Irvan Saputra, salah satu kuasa hukum pemohon uji materi UU Peradilan Militer, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR itu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu, Irvan menyampaikan bahwa permohonan hak ingkar sudah diajukan melalui surat tertulis ke Kepaniteraan MK pada 10 Februari 2026 lalu. Penggunaan hak ingkar diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu berbunyi “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.”
Sehari sebelumnya, pemohon uji materi UU APBN Tahun 2026, Rega Felix, juga menyampaikan permintaan serupa. Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 itu juga tidak ingin pengujian UU APBN diperiksa oleh Adies Kadir. Sebab, pengujian yang diajukannya terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG). Sementara Adies, sebelum menjadi hakim konstitusi merupakan anggota DPR. Rega Felix mempersoalkan tidak adanya masa jeda atau cooling down period sebelum Adies terjun ke MK.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Abdul Hakim, kuasa hukum perkara 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU ABPN 2026. Adies dinilai memiliki keterlibatan dalam proses masuknya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan.
Dua permohonan lain diajukan oleh Syamsul Jahidin dkk dan Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang tengah menguji UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Permohonan agar Adies Kadir tidak memeriksa perkara mereka disampaikan pada 4 Februari lalu.
Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang, Kamis, mengatakan, MK akan mempertimbangkan permohonan penggunaan hak ingkar tersebut. MK akan membahasnya di dalam rapat permusyawaratan hakim.
“Tetapi, tetap para kuasa harus memahami juga bahwa hak ingkar itu akan dipergunakan ketika nanti apra hakim akan menentukan atau mengambil putusan. Ketika proses persidangan, para hakim tidak boleh tidak ikut persidangan. Nanti kalau pada akhirnya hak ingkar itu tidak beralasan, sudah presumption of guilt, praduga bersalah gitu. Tapi tetap akan kami pertimbangkan,” ujar Suhartoyo kepada kuasa hukum pemohon uji materi UU Peradilan Militer.
Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat dimintai pendapat perihal adanya sejumlah permintaan penggunaan hak ingkar mengatakan, terdapat beberapa cara yang selama ini sudah menjadi preseden di MK terkait dengan hak ingkar. Pertama, dibicarakan oleh para hakim di forum RPH (rapat permusyawaratan hakim).
“Disitu nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak. Dalam pengertian, tentu bilama hal itu dirasakan mengganggu,” ujar Palguna.
Cara kedua, hakim yang bersangkutan mengajukan tidak akan menangani perkara karena merasa ada konflik kepentingan. “Atau bila yang bersangkutan ragu, Beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” kata Palguna.
Ia mengungkapkan adanya ketentuan di dalam Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang memang mewajibkan hakim tidak menangani perkara apabila terbukti ada konflik kepentingan. Namun, ketentuan itu memiliki aturan Pengecualian, yakni ketika mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan keputusan atau kuorum persidangan pleno.
Kuorum yang berlaku menurut UU MK, baik dalam pengambilan keputusan ataupun persidangan, adalah sembilan hakim atau paling sedikit tujuh hakim dengan alasan luar biasa.
“Artinya, kalau misalnya kurang dari tujuh orang karena banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, tentu mengakibatkan tidak dapat dilakukan persidangan pleno atau tidak dapat dilakukan pengambilan keputusan. Nah itu diperkenankan menurut Kode Etik Hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” ujar Palguna.
Pada Kamis ini, MKMK juga mulai menyidangkan dua laporan pengaduan etik terhadap Adies Kadir. Sidang perdana dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti.
Adapun pelapor yang menyampaikan keterangan diantaranya, sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan advokat Syamsul Jahidin. Dalam keterangannya, salah satu Presidium CALS Bivitri Susanti, menyampaikan harapannya agar MKMK membuat terobosan dalam pelaporan ini mengingat adanya implikasi serius terhadap negara hukum apabila pola rekrutmen hakim konstitusi dibiarkan terus seperti yang terjadi belakangan ini.
Bivitri -seperti disampaikan dalam akun media sosial CALS- mengatakan, pihaknya paham bahwa wewenang MK spesifik pada wilayah etik. Namun, pihaknya berharap ada putusan MKMK yang dapat ditindaklanjuti bersama dalam membangun model rekrutmen yang terbaik demi kehormatan MK.
CALS mempersoalkan adanya pelanggaran terhadap prinsip keberpihakan, kepantasan dan kesopanan, serta integritas dalam proses rekrutmen lalu yang sudah dilanggar oleh Adies.
Sementara itu, Syamsul Jahidin yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, dirinya melaporkan Adies Kadir dan Anwar Usman. Pelaporan Adies dilakukan pada saat yang bersangkutan belum dilantik menjadi hakim konstitusi pada 5 Februari lalu. Adies dilaporkan karena diduga tidak pantas dan tidak memiliki integritas sebagai calon hakim konstitusi.
MKMK memberi waktu kepada pelapor untuk memperbaiki berkas laporannya dan menambahkan alat bukti. Menurut Syamsul, para pelapor diberi waktu hingga 18 Februari 2026 mendatang.
Terkait kelanjutan pengaduan etik setelah berkas perbaikan laporan masuk, Palguna mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan tentang hal tersebut. MKMK harus menggelar rapat terlebih dahulu.
Demikian pula ketika ditanyakan apakah Adies Kadir akan diperiksa MKMK. Palguna mengatakan, “Kalau soal ini, masih kami rundingkan dulu bertiga apakah ada kebutuhan untuk itu.”
Adapun MKMK beranggotakan tiga orang, yaitu Palguna (ketua), guru besar ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri, dan hakim konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebelumnya, Adies mengatakan, mekanisme etik di MK sudah mengatur secara tegas langkah hakim ketika terdapat potensi benturan kepentingan. Karena itu, ia memastikan akan mematuhi aturan tersebut demi menjaga obyektivitas putusan lembaga penjaga konstitusi tersebut. Salah satunya, jika nantinya harus menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah yang melibatkan Golkar.
”Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu ada aturan-aturan. Kalau dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujarnya seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 5 Februari lalu.
Adies juga menepis kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan ketika nantinya harus memutus perkara pengujian undang-undang. Ia mencontohkan, dirinya tidak terlibat dalam proses pembahasan UU TNI yang saat ini kerap diuji ke MK. Adies juga mengaku tidak terlibat dalam pembahasan Undang-Undang tentang Pemilu yang sangat sering diuji ke MK.
Terkait proses pemilihannya sebagai hakim konstitusi melalui DPR yang menuai polemik, Adies memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyebut seluruh tahapan, mulai dari uji kelayakan hingga persetujuan paripurna, sepenuhnya menjadi kewenangan parlemen.
”Itu bisa ditanyakan ke DPR karena Komisi III DPR yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.




