Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan mengangkut belasan motor karena parkir liar di depan ITC Cipulir, Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Sebanyak 14 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan langsung diangkut petugas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Bernard mengatakan penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang kerap memanfaatkan fasilitas untuk memarkir kendaraan tak pada tempatnya.
Ia menyebut, pada operasi itu, petugas menerapkan metode angkut jaring dan langsung dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan.
"Penindakan angkut jaring kami lakukan untuk memberikan efek jera, karena parkir liar menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sehingga mengakibatkan kemacetan," ucapnya.
Sebanyak 50 personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan, TNI, dan Polri serta Satpol PP dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti tilang serta dokumen kendaraan yang sah.
“Kendaraan yang kami angkut diberikan sanksi dan pengambilannya dilakukan di kantor Sudinhub Jakarta Selatan,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan maupun fasilitas umum lainnya.
“Kami minta seluruh pengguna kendaraan agar memarkir kendaraan di tempat-tempat resmi. Ini demi menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman,” katanya.
Dengan demikian, Bernad menegaskan penertiban parkir liar di kawasan ITC Cipulir merupakan agenda rutin.
“Penindakan parkir liar agenda rutin. Bulan lalu memang sudah kami lakukan penindakan, tapi tetap saja masih ada saja yang membandel parkir lagi di sini,” kata dia.
Data ANTARA menyebutkan, parkir liar di DKI Jakarta setidaknya melanggar beberapa regulasi sebagai berikut :
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal Pasal 28 ayat (1) : Kendaraan dilarang menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk parkir sembarangan.
Juga Pasal 106 huruf e : Setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir yang berlaku dan sanksinya di Pasal 287 yakni pelanggaran terhadap ketentuan parkir atau larangan parkir dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda hingga Rp250.000.
Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyatakan bahwa seseorang dilarang parkir di luar tempat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Sanksinya bisa administratif atau tindakan penindakan kendaraan, termasuk penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban sampai penderekan oleh petugas Dishub.
DPRD DKI disebut-sebut juga sedang membahas dan merevisi aturan perparkiran guna mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Kendaraan yang diparkir di lokasi ilegal dicabut pentilnya
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar dan PKL di Pancoran Glodok
Baca juga: 6.292 kendaraan di Jaksel terjaring Operasi Lintas Jaya pada 2025
"Sebanyak 14 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan langsung diangkut petugas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Pasaribu di Jakarta, Kamis.
Bernard mengatakan penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang kerap memanfaatkan fasilitas untuk memarkir kendaraan tak pada tempatnya.
Ia menyebut, pada operasi itu, petugas menerapkan metode angkut jaring dan langsung dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan.
"Penindakan angkut jaring kami lakukan untuk memberikan efek jera, karena parkir liar menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sehingga mengakibatkan kemacetan," ucapnya.
Sebanyak 50 personel gabungan dari Sudinhub Jakarta Selatan, TNI, dan Polri serta Satpol PP dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti tilang serta dokumen kendaraan yang sah.
“Kendaraan yang kami angkut diberikan sanksi dan pengambilannya dilakukan di kantor Sudinhub Jakarta Selatan,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, bukan di badan jalan maupun fasilitas umum lainnya.
“Kami minta seluruh pengguna kendaraan agar memarkir kendaraan di tempat-tempat resmi. Ini demi menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman,” katanya.
Dengan demikian, Bernad menegaskan penertiban parkir liar di kawasan ITC Cipulir merupakan agenda rutin.
“Penindakan parkir liar agenda rutin. Bulan lalu memang sudah kami lakukan penindakan, tapi tetap saja masih ada saja yang membandel parkir lagi di sini,” kata dia.
Data ANTARA menyebutkan, parkir liar di DKI Jakarta setidaknya melanggar beberapa regulasi sebagai berikut :
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal Pasal 28 ayat (1) : Kendaraan dilarang menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk parkir sembarangan.
Juga Pasal 106 huruf e : Setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir yang berlaku dan sanksinya di Pasal 287 yakni pelanggaran terhadap ketentuan parkir atau larangan parkir dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda hingga Rp250.000.
Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyatakan bahwa seseorang dilarang parkir di luar tempat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Sanksinya bisa administratif atau tindakan penindakan kendaraan, termasuk penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban sampai penderekan oleh petugas Dishub.
DPRD DKI disebut-sebut juga sedang membahas dan merevisi aturan perparkiran guna mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Kendaraan yang diparkir di lokasi ilegal dicabut pentilnya
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar dan PKL di Pancoran Glodok
Baca juga: 6.292 kendaraan di Jaksel terjaring Operasi Lintas Jaya pada 2025





