TANGERANG, KOMPAS.com - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan akan menggelar aksi lanjutan setelah Bahar bin Smith tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Keputusan kepolisian yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu menimbulkan kekecewaan di internal Banser, khususnya terhadap korban berinisial Rida.
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Banser mendesak polisi segera menahan Bahar bin Smith, mengingat statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Banser Tangerang: Bahar bin Smith Belum Minta Maaf Langsung
Menurut Slamet, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari kepolisian, pihaknya siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar dibanding aksi sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia.
Terkait lokasi aksi, Slamet menyebut pihaknya masih mempertimbangkan perkembangan situasi. Aksi bisa digelar di Polres Metro Tangerang Kota maupun di lokasi lain yang dinilai relevan.
“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.
Baca juga: Korban Penganiayaan Tolak Damai dengan Bahar bin Smith, Tetap Lanjut Proses Hukum
Bahar bin Smith Tak DitahanSebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh kepolisian.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan disetujui Kapolres.
“Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith Masih Trauma dan Dapat Banyak Tekanan
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin SmithDiketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).





