Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun kesaksian Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) dengan alat bukti yang lain dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah.
Diketahui, Khofifah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026) sore.
“Kesaksian dalam tuntutan nanti akan dihubungkan dengan alat bukti yang lain,” ujar Bagus Dwi Arianto JPU KPK saat ditemui sesudah sidang.
Bagus menjelaskan, pemeriksaan Khofifah sebagai saksi hari ini untuk menggali proses mekanisme penganggaran dana hibah. Salah satu kesaksian yang disampaikan adalah jatah hibah pokok pikiran (pokir) untuk para anggota dewan, termasuk Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim.
“Pemeriksaan hari ini sesuai dengan fakta dari fakta persidangan untuk mekanisme penganggaran keterangan dari ibu khofifah selaku gubernur menguatkan keterangan saksi saksi sebelumnya yang diperiksa kami,” ungkanya.
“Dan memang di situ ada jatah hibah pokir untuk para anggota dewan, di antaranya Kusnadi dan pimpinan dewan lainnya,” sambung Bagus.
Kemudian terkait aliran dana hibah fee ijon sebesar 30 persen yang diduga diterima Khofifah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, Bagus menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa Gubernur Jatim membantah hal tersebut.
“Hari ini Ibu Khofifah menerangkan bahwa Saksi sendiri tidak menerima fee atas pengelolaan hibah, fakta persidangan demikian,” tuturnya.
Untuk persidangan selanjutnya, Jaksa KPK akan fokus terhadap empat terdakwa lainnya yakni Hasanuddin mantan anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra pihak swasta asal Kota Blitar, Sukar mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan pihak swasta asal Tulungagung.
“Kami fokus kepada empat terdakwa dulu, untuk menuntaskan perkara di Pak Wawan, Sukar dan Hasanudin,” ungkapnya.(wld/bil/ham)




