Guru Besar UMI Sebut Demo Sah, Blokade Jalan Bisa Digugat Secara Hukum

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, FAJAR – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Lauddin Marsuni, menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun, menurutnya, aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara memblokade jalan umum karena berpotensi melanggar hukum.

“Demo itu hak warga negara, tetapi memblokade jalan umum bukan bagian dari hak yang dilindungi undang-undang,” ujar Prof Lauddin saat di hubungi melalui whatsappnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Guru Besar dalam bidang Ilmu Negara Umum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Perundang-undangan itu menjelaskan, masyarakat yang mengalami kerugian akibat blokade jalan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.

Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 274 ayat (1) UU yang sama, yang mengatur sanksi pidana paling lama satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta bagi pihak yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Selain itu, Prof Lauddin juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni Pasal 278 yang mengatur tindakan membahayakan keamanan umum.

Termasuk merintangi jalan dan mengganggu lalu lintas, serta Pasal 336 yang mengatur tanggung jawab hukum atas benda atau kondisi di jalan yang membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya koordinator lapangan atau penanggung jawab aksi.

Tetapi juga pihak-pihak lain yang dianggap melakukan pembiaran atau memberikan dukungan terhadap tindakan blokade jalan.

“Gangguan fungsi jalan mencakup kondisi terhambat, terputus, tertutup, atau terganggunya lalu lintas dan penggunaan jalan bagi masyarakat,” jelasnya.

Prof Lauddin menegaskan, keberadaan regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan jalan umum sebagai fasilitas publik.

Ia juga menyebut pandangannya tersebut sebagai bagian dari kewajiban akademik seorang profesor sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan profesor menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semakin Diminati, Stasiun Bandar Khalipah Hubungkan Kereta Api Bandara hingga Bus Listrik
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
KSAL targetkan kapal induk pertama Indonesia hadir sebelum HUT TNI
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Realisasi Anggaran MBG Rp60 Triliun Dorong Pertumbuhan Ekonomi Q1 2026
• 13 jam laludisway.id
thumb
Alnine Choir SD Islam Al Azhar 9 Kemang Pratama Tampil sebagai Pembuka IIMS 2026
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG di Jabodetabek Kamis 12 Februari 2026: Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.