Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya melakukan pemeriksaan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan itu merupakan agenda tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk atau P-19.
"Hal ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan DKI," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Dia menjelaskan, pemeriksaan itu tak hanya dilakukan untuk ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka saja. Sebab, permintaan tambahan untuk ahli juga telah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tudingan ijazah Jokowi.
"Pemeriksaan yang dilakukan baik itu terhadap saksi terhadap para ahli ataupun terhadap pelapor juga terhadap tersangka dalam bentuk pemintaan keterangan pengambilan berita acara tambahan," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis '98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Pada klaster pertama ini, khusus perkara atas nama Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sudah diberhentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan Polda Metro Jaya usai keduanya bertemu Jokowi di Solo.
Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).





