KOTA BATU, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap modus kasus dugaan pencurian logam mulia di kediaman pedagang emas di Kota Batu, Jawa Timur berinisial AN (36).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu, AKBP Aris Purwanto, pada Kamis (12/2/2026) menjelaskan, pelaku memanfaatkan status korban di media sosial untuk melancarkan aksinya.
Aris menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/2) sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban sedang tidak ada di rumah.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan tiga brankas berisi emas dan perak senilai Rp168 juta. Korban pun melaporkan tindakan pencurian tersebut pada polisi.
Baca Juga: [FULL] Satgas Damai Cartenz Update Situasi Pasca KKB Tembaki Pilot-Kopilot Pesawat Smart Air
Polisi berhasil membekuk dua tersangka pada Minggu (8/2) di lokasi terpisah. Keduanya masing-masing REW(30) dan DNQ (30, warga Junrejo, Kota Batu.
"Pada Minggu 8 Februari 2026 kedua tersangka berhasil kami amankan secara terpisah," kata Kapolres Batu, seperti dikutip dari keterangan di mediahub Polri.
Ia menuturkan, kedua tersangka memanfaatkan status dari media sosial yang kerap digunakan korban untuk bertransaksi emas dan perak. Keduanya juga mengetahui alamat korban melalui akun tersebut.
"Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering jual beli emas. Pelaku tahu alamat korban juga dari media sosial," tambahnya.
"Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar. Pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela," imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kota batu
- polres batu
- pencurian logam mulia
- pencurian emas
- pencurian





