KPK Temukan Dugaan Intervensi ke Keluarga Tersangka Kasus Pemerasan Sudewo

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK mendalami adanya dugaan intervensi yang diterima keluarga tersangka dan saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (12/2). KPK memeriksa satu pihak swasta inisial Niko Prima Setiawan dan satu karyawan swasta inisial Indah Sari.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Klarifikasi Gus Yaqut ke BPK Terkait Kerugian Negara di Kasus Haji

"Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," lanjutnya.

Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut untuk melaporkan ke KPK. Dia menuturkan peran masyarakat penting untuk mengungkap siapa saja pihak terkait yang terlibat.

"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan @kpk.go. id. Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Minta Saksi Kasus Kemnaker Balikin USD 10 Ribu dalam Bentuk Uang Bukan Motor

Seperti diketahui, KPK telah mentapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tersangka lain, yaitu:

- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Baca juga: Saksi Kasus Kemnaker Mengaku Terima Rp 160 Juta dan Tiket Blackpink

KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman pun terus dilakukan oleh KPK dengan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.




(dek/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duel Modric vs Carrasquilla di Piala Dunia
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
KSAD Jenderal Maruli Diangkat Jadi Warga Kehormatan Basarnas
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Menakar Analogi Hudaibiyah dan Istana Fir’aun dalam Politik Global
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Terima Kunjungan KSAU Pakistan di Istana Sore Ini
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Bupati Buol Terima 10.000 Dolar AS dan Tiket Black Pink dari Terdakwa Korupsi RPTKA
• 10 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.