Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. KSPSI berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum bulan Oktober mendatang.
"Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua," kata Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, dalam Rakornas II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Jumhur mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan diskusi dan memberi masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan. Hal ini, kata dia, guna memastikan UU yang adil bagi para buruh.
"Kita sengaja mengundang Profesor Dasco (dalam Rakornas) karena dia kan DPR ya. Jadi kan undang-undang itu banyak digodokkan di DPR justru. Dan karena itu kita minta komitmen dari DPR, dan insyaallah melalui Profesor Dasco diskusi itu bisa lebih intensif gitu," ujarnya
Jumhur berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini dikritik oleh kelompok buruh. Untuk itu, KSPSI, melalui keterangan tertulis, menyoroti berbagai isu yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut.
Isu-isu tersebut meliputi:
1. Re-definisi Hubungan Kerja dan Pemberi Kerja.
2. Perlindungan Kerja bagi Pekerja Platform Digital (web-base and location-base platform) dan Perlindungan Pekerja Akibat Penggunaan Teknologi Baru (otomatisasi dan kecerdasan buatan).
3. Perlindungan Pekerja Terdampak Perubahan Iklim dan transisi energi.
4. Perlindungan Kerja kepada Pekerja Rumah Tangga.
5. Reformasi Kebijakan Pengupahan.
6. Reformasi Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan yang lebih melekat dan penegakan hukum yang adil bagi semua.
(ygs/ygs)





