Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepolres Bima Kota. Didik disebut-sebut terima Rp 1 miliar dari bandar narkoba.
"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
Advertisement
Dia enggan membeberkan lebih jauh alasan penonaktifan Didik dari jabatan Kapolres. Dia hanya menegaskan bahwa Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya.
Terkait posisi Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan kabar yang beredar bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid, dilansir Antara.




