Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ahmad Doli Kurnia lapor kasus kekerasan seksual anak di Asahan ke KPAI.
  • KPAI duga korban kekerasan seksual di Asahan capai dua belas anak.
  • Kasus asusila anak di Asahan dikawal KPAI hingga ke proses peradilan.

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di daerah pemilihannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Laporan tersebut dilayangkan setelah seorang anak perempuan berusia delapan tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial SS. Doli menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dan terduga pelaku kini telah ditangani oleh Polres Asahan.

“Saya menyampaikan pengaduan masyarakat dari dapil saya di Asahan mengenai putri berusia delapan tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh SS. Kemarin kami sudah meminta keluarga melapor ke polisi, dan saudara SS saat ini sudah diproses di Polres,” ujar Doli usai mengunjungi Kantor KPAI di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Doli menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang memerlukan penanganan lintas lembaga. Ia mengaku telah berdiskusi panjang dengan KPAI guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal.

Ia menegaskan bahwa perhatiannya terhadap isu anak bukan hal baru, mengingat maraknya kasus perundungan (bullying) hingga kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak.

“Saya sering melihat berbagai kasus, mulai dari perundungan sesama anak yang berujung fatal, kekerasan orang tua, hingga kekerasan seksual seperti yang terjadi sekarang. Ini butuh perhatian khusus,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa kasus di Asahan menjadi perhatian sangat serius karena adanya indikasi jumlah korban lebih dari satu orang.

“Kasus ini menonjol karena korbannya diduga banyak dan dilakukan berulang kali. Indikasi awal ada sekitar 12 korban, bahkan bisa lebih dari itu,” ungkap Dian.

KPAI memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjamin proses hukum berjalan tegas dan transparan. Dian menekankan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum.

Baca Juga: Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan serius. Untuk korban anak, tidak ada penyelesaian di luar peradilan, semuanya harus melalui jalur peradilan formal,” tegasnya.

Selain aspek hukum, KPAI juga akan bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memulihkan kondisi psikis korban.

“Koordinasi dilakukan guna memastikan seluruh anak mendapatkan rehabilitasi, pendampingan, dan pemulihan. Kami juga akan menindaklanjuti hak restitusi para korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” pungkas Dian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Ahli Roy Suryo Cs, Eks Pendukung Jokowi Bicara Metodologi Penelitian di Kasus Ijazah
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Merokok di Ruang Laktasi, Oknum Satpol PP Malang Disidang Tipiring
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cegah Narkoba Sejak Dini, BNN dan Kemendikdasmen Luncurkan Kurikulum IKAN
• 7 jam laludetik.com
thumb
BPKH Pastikan Dana Haji Terlindungi, Luncurkan Balik Kerja Gratis 60 Bus Eksekutif untuk Arus Balik
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mentrans sebut pembatalan SHM transmigran di Kalsel maladministrasi
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.