JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan untuk dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis.
Menurut Oegreseno, tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dkk juga seharusnya mendapatkan SP3 seperti Eggi Sudjana dan Damai Lubis.
"Harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri, dua orang di-SP3, yang lain tidak," kata Oegreseno usai memberikan keterangannya sebagai ahli di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo usai Pecah Kongsi dengan Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi
Bebasnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari status tersangka dinilai tidak jelas alasannya.
Sebab penghentian penyidikan umumnya dilakukan dengan alasan jelas seperti tersangka meninggal dunia.
Dia juga menegaskan bahwa langkah restorative justice (RJ) tak bisa serta merta diambil dengan permintaan maaf saja.
“Tidak bisa menyatakan ‘Saya telah datang dan saya minta maaf,’ kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya. Baru pertemuan saja, baru tingkat awal,” tegas dia.
Baca juga: Jadi Ahli Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Din Syamsuddin: Dia Anak Didik Muhammadiyah
Maka dari itu kedatangannya sebagai ahli untuk Roy Suryo cs dijadikannya kesempatan untuk memberi koreksi kepada penyidik.
“Iya, kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegakan hukum selama kita masih bisa memberikan,” kata dia.
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Tersangka Ijazah Jokowi Nilai SP3 dan Pelaporan Roy Suryo sebagai Strategi Adu Domba
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




