KABUPATEN TEGAL, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal akan memastikan hunian sementara (huntara) warga terdampak tanah bergerak terletak di lokasi yang aman dan tidak jauh dari sumber penghidupan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud dalam rapat final di Bapperida Kabupaten Tegal, Kamis (12/02/2026).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Perhutani, serta sejumlah perangkat daerah tersebut, Amir menegaskan lokasi huntara bagi warga terdampak tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara harus benar-benar aman.
Baca Juga: 863 Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Tegal, 500 Huntara Segera Dibangun |KOMPAS SIANG
Menurutnya, penempatan warga bukan hanya soal tempat tinggal sementara, tetapi juga memastikan masyarakat tetap dapat bekerja dan menjalani kehidupan normal.
“Kita ingin warga aman, namun tetap bisa beraktivitas dan tidak jauh dari sumber penghidupan mereka,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis Pemkab Tegal.
Berdasarkan hasil kajian sementara Dinas ESDM Jawa Tengah, dua lokasi yang diusulkan sebelumnya dinilai masih berpotensi risiko pergerakan tanah.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemetaan ulang sebelum lokasi ditetapkan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal Muhammad Afifudin menjelaskan pemerintah terus mencari lokasi paling aman namun tetap terjangkau bagi warga.
Ia berharap agar lokasi pemindahan warga tidak terlalu jauh dari desa asal, agar tidak menyulitkan warga yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sawah dan kebun di Padasari.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kabupaten tegal
- tanah bergerak di tegal
- tegal
- warga terdampak tanah bergerak
- tanah bergerak
- huntara





