Penipuan berbasis dokumen digital kian menjadi ancaman serius di tengah masifnya adopsi teknologi digital di Indonesia. Dokumen yang tampak resmi, lengkap dengan kop surat, tanda tangan, hingga QR Code, semakin sering disalahgunakan untuk menipu masyarakat dan pelaku usaha.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Teguh Arifiyadi mengatakan, maraknya penipuan berbasis dokumen digital menunjukkan urgensi membangun budaya verifikasi di tengah percepatan transformasi digital.
“Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Teguh dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Kampanye #CekDuluBaruPercaya oleh Privy di Jakarta, Kamis (12/2).
Teguh mengatakan, berdasarkan data Identity Fraud Report 2025 by ENTRUST, ancaman terbaru saat ini yaitu manipulasi digital yang menggantikan pemalsuan dokumen fisik. Dalam penelitian lima tahun terakhir menunjukkan tingkat pemalsuan dokumen digital sudah melampaui pemalsuan dokumen fisik.
Pemalsuan digital meningkat 244% dari tahun ke tahun. Selain itu, penipuan berbasis kecerdasan buatan atau AI juga semakin meningkat.
AI digunakan untuk email phishing atau kejahatan siber dengan mengirimkan email palsu, deepfake realistis seperti face-swap, dan pembuatan dokumen palsu otomatis. AI meningkatkan skala dan kecanggihan serangan. Sebanyak 40% penipuan biometrik berasal dari deepfake.
Berdasarkan Laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Untuk itu, Teguh mendorong membangun budaya verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Sebab, saat ini penipuan lebih canggih dan mudah diakses publik.
Bagaimana Cara Verifikasi Dokumen Digital?Cara memverifikasi dokumen digital, salah satunya bisa dilakukan melalui penyelenggara sertifikat elektronik. Platform penyedia tanda tangan digital, Privy menyiapkan website untuk membantu masyarakat memferivikasi dokumen digital.
Verifikasi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan kanal verifikasi resmi yang telah tersedia, melaluisitus https://privy.id/id/verifikasi-pdf. Masyarakat bisa mengunduh dokumen dalam bentuk PDF lalu nantinya dokumen digital tersebut dapat diidentifikasi keasliannya.
Chief Executive Officer and Founder Privy Marshall Pribadi mengatakan mengatakan hingga saat ini, Privy sudah mampu mencegah 122 juta upaya fraud pada layanannya.
“Privy akan terus berinovasi dalam memperkuat keamanan dan kenyamanan publik dalam berinteraksi digital dengan identitas yang terverifikasi dan tentunya terjamin keabsahannya,” kata Marshall.
Marshall mengatakan, besarnya kebutuhan publik terhadap verifikasi dokumen digital. Sejak didirikan pada 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah terverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy.
Menurut Marshall, angka ini mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, aman, dan dapat diverifikasi. “Ini untuk mencegah pemalsuan dokumen serta berbagai bentuk fraud di ranah digital,” ujarnya.
Marshall menilai, tantangan utama di era digital saat ini bukan terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada cara masyarakat membangun kepercayaan.
“Dengan teknologi yang tepat, pengecekan keaslian dokumen digital dapat dilakukan secara cepat dan mudah, sehingga pencegahan penipuan digital dapat dilakukan sebelum risiko terjadi,” kata Marshall.




