JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, mendapatkan penangguhan penahanan, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan Bahar bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA:4 Cara Ini Terbukti Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp350 Ribu Langsung ke Dompet Digital, Cuan Auto Ngalir Deras!
BACA JUGA:Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Uang Rp1 Miliar Dibungkus Kardus dari Bandar Narkoba
"Satu kata dari keluarga besar Banser Kota Tangerang: tegakkan yang adil, hancurkan yang dzalim. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," ujarnya kepada awak media, Kamis, 12 Februari 2026.
Seperti diketahui, pihak Bahar bin Smith meminta restorative justice kepada korban, dan polisi juga sudah menerima informasi tersebut. Banser Kota Tangerang tetap menolak untuk berdamai.
"Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith," tegasnya.
BACA JUGA:Banser Meradang! Gak Terima Bahar bin Smith Tak Jadi Ditahan!
BACA JUGA:Pelindo Dorong Efisiensi Biaya Logistik Melalui Optimalisasi JTCC
Korban penganiayaan buka suara
Rida, aggota Banser yang menjadi dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith, buka suara. Ia menyatakan kekecewaaannya atas penangguhan penahanan tersangka.
"Saya rida, korban dari persekusi Bahar bin Smith pada acara maulid kecamatan Cipondoh.Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai," ujarnya Kamis, 12 Februari 2026.
Oleh karena itu, Rida meminta agar kasus dugaan penganiayaan hingga pengeroyokan terhadap dirinya tetap berjalan.
BACA JUGA:Kampung Nelayan Masuk Ekosistem BUMN, Ekonomi Laut Digarap Serius
BACA JUGA:Ramadan 2026, Dompet Dhuafa Gandeng Maybank Tumbuhkan Budaya Berbagi Lewat 'Berzakat Itu Kalcer'
- 1
- 2
- »





