Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan musisi nasional Marcell Siahaan dalam kegiatan sosialisasi royalti bagi pelaku usaha pengguna lagu dan musik di Makassar, Kamis.
Kegiatan ini ditujukan kepada pelaku usaha seperti hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer yang memanfaatkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial.
Marcell yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," ujarnya di Makassar, Kamis.
Ia menegaskan, "Peraturan perundang-undangan terkait royalti telah mengacu pada praktik internasional. Royalti adalah bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia," kata Marcell.
Tata Kelola Royalti Sesuai PP 56 Tahun 2021Marcell menjelaskan tata kelola royalti lagu dan musik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Ia menerangkan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti dimulai dari penghimpunan pembayaran oleh pengguna melalui LMKN sebagai satu pintu.
Selanjutnya, LMKN melakukan pengolahan dan verifikasi data sebelum mendistribusikan royalti kepada lembaga yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait.
Pada tahap akhir, royalti disalurkan kepada para anggota sesuai porsi hak masing-masing.
Pemerintah Dorong Iklim Usaha BerkeadilanKepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyatakan kegiatan ini bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
Ia mengatakan, "Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban," kata Demson.
Demson menegaskan, "Royalti adalah hak ekonomi milik pencipta yang timbul atas penggunaan karya cipta secara komersial," jelasnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha membangun ekosistem yang adil dengan menyatakan, "Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta lagu dan musik.
Andi Basmal menyampaikan, "Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal," ujar Andi Basmal.




