JAKARTA - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengaku menerima sejumlah pemberian dari eks Direktur PPTKA Kemnaker, Haryanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemberian itu berupa uang hingga tiket konser Blackpink.
Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudi yang juga eks staf khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2019-2024 Ida Fauziyah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara itu, Kamis (12/2/2026).
Mulanya, jaksa menanyakan apakah saksi pernah menerima sesuatu dari terdakwa. Risharyudi mengakui menerima uang Rp10 juta dari Haryanto pada 2024.
"Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang terkait apa nih, Pak?," tanya jaksa.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian, saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu, mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," jawab Risharyudi.
"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," ungkapnya saat ditanya soal penggunaan uang tersebut.




