Bisnis.com, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta klarifikasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengenai alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim, yang tercatat pernah mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pertanyaan tersebut diperuntukkan bagi mantan Menteri Sosial RI tersebut dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa alokasi dana pokir DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 tercatat mencapai nominal Rp2,8 triliun, yang diperuntukkan bagi 120 legislator guna dapat menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen yang terdapat di masing-masing daerah pemilihan.
Selanjutnya, menurut jaksa penuntut umum sejumlah alokasi anggaran di luar dana pokir, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) bila ditotal secara keseluruhan, nilai secara keseluruhan hanya sebesar kurang lebih Rp5 triliun.
"Apakah saudara saksi sebagai penguasa pengelola keuangan sebenarnya, walaupun bagaimana pun saudara sebagai penguasa untuk menentukan mana yang penting, mana yang tidak penting. Bisakah saudara merubah itu?," tanya jaksa penuntut umum kepada Khofifah.
Merespons pertanyaan itu, Khofifah menjelaskan bahwa sebelum fiksasi alokasi dana hibah pokir, dirinya beserta jajarannya tetap melakukan pencermatan dan mengkurasi aspirasi masyarakat yang ditampung anggota DPRD Jatim agar tetap selaras dengan program-program prioritas pemerintah provinsi.
"Jadi program-program prioritas ini berseiring enggak dengan program pemprov. Kemudian secara fiskal, ini kira-kira berseiring enggak dengan kemampuan skala fiskal di Pemprov. Ini tidak APBD murni saja. Kalau secara teknis ini jadi APBD dan P-APBD. Jadi, misalkan mungkin pada P-APBD ada program-program prioritas lain yang ternyata berseiring dengan program prioritas Pemprov Jawa Timur," papar Khofifah.
Selanjutnya, JPU KPK juga mengkonfirmasi kepada Khofifah apakah dirinya dan mendiang Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur saat itu pernah berkomunikasi untuk menentukan nominal dari alokasi dana hibah pokir tersebut.
"Kalau untuk saya tidak. Tidak ada," tegas Khofifah.
Lebih lanjut, JPU KPK kemudian menampilkan Surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri bertarikh 29 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jatim. Pada halaman kelima surat tersebut, disebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur tercatat sebesar Rp16 triliun
Dalam surat tersebut pula, JPU menyebutkan bahwa proporsi belanja hibah non-BOS terhadap PAD presentasenya sebesar 25,36%. Sementara, belanja hibah pokir presentasenya sebesar 13,31%. Atas dasar perhitungan itu, Dirjen Bangda Kemendagri kemudian menyarankan agar proporsi maksimal belan|a hibah pokir adalah maksimum sebesar 10% dari PAD.
Selanjutnya, JPU KPK juga memperlihatkan surat lainnya dengan perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Jatim tahun 2023, yang kembali dikirimkan Dirjen Bangda Kemendagri kepada Gubernur Jawa Timur tertanggal 21 Juni 2022, di mana belanja hibah pokir pada periode itu tercatat sebesar Rp2,1 triliun atau proporsinya sebesar 11,7% dari jumlah PAD.
Selanjutnya, JPU mengungkap pada 2023, presentase alokasi dana hibah pokir terhadap PAD dapat ditekan di bawah angka 10% atau sebesar Rp1,53 triliun. Tak hanya itu, penuntut umum juga menyinggung apakah capaian tersebut memiliki kaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022.
"Apakah ibu tahu pada saat itu, di akhir tahun 2022 ada wakil pimpinan DPRD [Jawa Timur] ditangkap oleh penyidik KPK? Apakah betul di tahun anggaran 2023 kemudian dana hibah pokir ini mengalami perubahan?," tanya JPU.
Khofifah pun menjawab bahwa alokasi dana pokir yang dapat ditekan pihaknya tersebut adalah hasil dari usaha yang berjalan secara bertahap. Berbagai pembenahan tersebut dilakukan, tutur dia, juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur dengan Mendagri saat itu.
Ia juga menjelaskan berbagai langkah pembenahan di segala aspek tersebut salah satunya adalah perubahan atas persyaratan dokumen legalitas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa proses untuk berbenah ini sudah sangat bertahap yang kami lakukan. Jadi semula itu penerima hibah hanya menyandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Setelah mengajukan pendapat hukum ke Kejaksaan dan Polda bahwa kami minta untuk ditambahkan Surat Tanggung Jawab Mutlak," ungkapnya.
Khofifah menegaskan bahwa setiap penerima dana hibah dari Pemprov Jawa Timur harus bertanggung jawab penuh atas segenap pelaksanaan program atas dasar RAB, yang dilaksanakan secara profesional, dan bila tersandung masalah wajib bersiap sedia berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dan, masih ada lagi pakta integritas. Jadi kami sudah melapisinya sedemikian. Sudah banyak hal yang kita ingin ikhtiarkan untuk bisa meningkatkan dari proses penerimaan hibah ini supaya yang tadi kami sampaikan itu juga sesuai, dan berseiring dengan program prioritas provinsi dan tentu dengan kapasitas skala fiskal pemprov," pungkasnya.





