Jakarta, tvOnenews.com - Bergulirnya persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromeboook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.
Terbaru, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyatakan tak adanya kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Lantas, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membantah pernyataan yang disampaikan oleh LKPP tersebut.
"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata JPU, Roy Riadi di sela persidangan di Pengadilan Tipikor dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Roy mengungkap LKPP justur sempat memberikan kesaksian berupa harga lapto pada platform cenderung tinggi hingga tak terkontrol.
Roy juga menjelaskan LKPP terbilang tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga dan baru dilibatkan pada tahun 2022.
"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap tadi," ujarnya.
Diketahui, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam sidang pada Senin (9/2) mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyebut bahwa klaim itu berdasarkan kesaksian Kepala LKPP Roni Dwi Susanto yang saat itu memastikan bahwa harga di SRP tak boleh lebih tinggi dari harga pasar.
“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 9 Februari 2026.
Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP.
"Jadi itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti prosesnya. Itu artinya apa? Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," kata Nadiem.
Sehingga menurutnya, dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.




