Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, Alat Bukti Cukup

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK bilang Yaqut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan pra peradilan.

Namun KPK bilang, penetapan Yaqut sudah sesuai prosedur hukum dan didasarkan alat bukti yang cukup.

KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan pra peradilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Periksa Ibu Ade Kuswara Kunang Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

#kpk #yaqutcholil #eksmenag

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • eks menag
  • praperadilan
  • tersangka yaqut
  • kpk
  • korupsi kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Jelaskan Peran Jamdatun saat Dampingi Pengadaan Chromebook
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jokowi Diperiksa di Polres Solo, Roy Suryo: Aneh Banget
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Ini Waktu Terbaik agar Terhindar dari Jet Lag Menurut Pakar Perjalanan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Berkunjung ke Situs Kota Kuno di Yordania
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Get The Look: Inspirasi Color Combo Outfit ala Linda Schulz, Kasual da Stylish!
• 20 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.