tvOnenews.com - Perceraian dalam rumah tangga bukan hanya soal berakhirnya hubungan suami istri.
Di balik itu, ada tanggung jawab besar yang tetap melekat, terutama menyangkut masa depan anak.
Tak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat, jika seorang istri menikah lagi setelah bercerai, apakah kewajiban nafkah anak otomatis beralih kepada bapak tirinya?
Pertanyaan ini wajar, karena dalam praktiknya, anak sering kali ikut bersama ibunya pasca perceraian.
Ketika sang ibu membangun rumah tangga baru, sebagian orang mengira bahwa tanggung jawab finansial anak ikut berpindah.
Namun, dalam pandangan syariat Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang tegas.
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa kewajiban nafkah anak tidak berubah meskipun terjadi perceraian.
Ayah kandung tetap menjadi pihak yang memikul tanggung jawab utama.
“Jika terjadi perceraian dan sang anak ikut dengan ibunya, siapa yang memberikan nafkah? Tetep bapak,” ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Pernyataan ini menegaskan prinsip dasar dalam Islam bahwa hubungan ayah dan anak tidak pernah terputus hanya karena perceraian.
Status mantan suami istri tidak menghapus status sebagai orang tua.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah menekankan hal ini dengan kalimat yang sangat jelas.
“Jadi tanggung jawab seorang ayah setelah dia bercerai dari istrinya, tidak ada yang berubah, tidak ada yang namanya mantan bapak,” ujarnya.
Artinya, kewajiban ayah terhadap anak tetap utuh. Bukan hanya soal nafkah, tetapi juga pendidikan dan perhatian terhadap tumbuh kembang anak.
“Jadi 100 persen tanggung jawab memberikan nafkah, tanggung jawab memberikan pendidikan, itu tanggung jawab seorang ayah. Ibu membantu, iya,” kata Ustaz Syafiq.
Lalu bagaimana jika sang ibu menikah lagi? Apakah suami barunya wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut?Menurut penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah, pernikahan ibu tidak mengubah kewajiban ayah kandung. Nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab ayah biologisnya.
“Jika ibunya menikah lagi, tanggung jawab tetap pada ayah kandungnya,” tuturnya.
Dengan kata lain, bapak tiri tidak otomatis memikul kewajiban nafkah anak.




