jpnn.com, DENPASAR - Yuri Besera Dacosta, 25, warga negara asing asal Brasil, terdakwa kasus narkoba seberat 3 kilogram kokain divonis 18 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ni Made Okti Mandiani di Denpasar, Kamis.
BACA JUGA: Polres Bengkalis Tangkap 57 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2026
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yuri Besera Dacosta 18 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan," katanya.
Selain itu, terdakwa didenda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: SG di Tulang Bawang Barat Lampung Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Merespons
"Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari," kata Hakim.
Hakim PN Denpasar mengatakan Yuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA: DPO Kasus Narkoba DWP 2025 Menyerahkan Diri, Sebuah Fakta Terungkap
Hakim menyatakan Yuri terbukti membawa narkoba jenis kokain sebanyak 3 kilogram.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa Yuri memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hukuman dan denda yang dijatuhi Yuri, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yakni selama 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Yuri membawa narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram.
Dalam pengungkapan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Yuri kedapatan membawa satu buah plastik hitam dibungkus dengan plastik transparan yang didalamnya berisi kokain.
Hasil pemeriksaan, barang haram kokain itu mencapai berat 1.564,92 gram netto (kode A), ada juga satu buah plastik hitam lainnya dengan barang yang sama namun berat berbeda yakni 1.524,44 gram netto (kode B).
Diketahui barang haram itu dibawa terdakwa dari Rio De Janeiro-Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 248 atas nama terdakwa, lalu Dubai-Denpasar dengan maskapai yang sama.
Jaksa juga membeberkan sederet barang bukti kejahatan Yuri yakni, satu buah plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokaina dengan berat 1.564,92 gram neto (kode A).
Lalu, satu buah plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 1.524,44 gram neto (kode B).
Atau total serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokain yang disita dari Yuri Bezerra Da Costa adalah 3.089,36 gram neto (kode A dan B) telah dilakukan pemusnahan barang bukti pada tanggal 22 Agustus 2025 sebesar 1.523,47 gram neto (kode A).
Kemudian, barang bukti lainnya, satu koper warna perak dengan tulisan Travelite dan satu tas punggung hitam dengan tulisan Samsonite. Selanjutnya, satu lembar boarding pass Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK 248 atas nama Yuri Bezerra Da Costa rute Rio De Janeiro-Dubai. Ada pula boarding pass maskapai yang sama dengan rute Dubai-Denpasar.
Kemudian, satu handphone merek Apple dan uang tunai sejumlah $670. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




