Langkah Praktis Cek Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta aktif. Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat Indonesia.

Melalui sistem iuran yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua penyakit dan kondisi medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan adanya pengecualian terhadap beberapa jenis penyakit dan layanan.

Pengecualian ini didasarkan pada kondisi medis aktual, hasil pemeriksaan dokter, serta pertimbangan hukum dan kebijakan kesehatan nasional.

Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi mengenai jenis penyakit dan layanan yang dijamin agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Salah satu cara paling mudah adalah dengan memanfaatkan aplikasi JKN Mobile.

Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai kepesertaan, daftar layanan kesehatan yang dijamin, fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, hingga pilihan pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Dengan aplikasi ini, peserta dapat mengetahui apakah penyakit yang diderita termasuk dalam cakupan jaminan atau tidak.

Selain aplikasi JKN Mobile, masyarakat juga dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk ponsel atau 021-165 untuk telepon rumah. Layanan ini memungkinkan peserta bertanya langsung mengenai daftar penyakit yang ditanggung serta prosedur yang harus ditempuh.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan berbasis WhatsApp bernama PANDAWA di nomor 0811 8165 165. Melalui layanan ini, peserta bisa mendapatkan informasi seputar BPJS Kesehatan secara online dengan lebih cepat dan praktis.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat bertanya langsung kepada petugas BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Konsultasi ini penting agar peserta memahami prosedur rujukan, jenis layanan yang dijamin, serta langkah yang harus dilakukan jika penyakit yang diderita tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Pertama, penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, perbuatan melanggar hukum, kesengajaan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Selain itu, kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sementara bencana alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa ditangani oleh pemerintah.

Kedua, jenis pelayanan medis tertentu juga tidak dijamin. Misalnya pelayanan estetika atau kosmetik, operasi plastik non-rekonstruktif, pelayanan infertilitas termasuk program bayi tabung, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, pelayanan medis eksperimental, hingga medical check-up umum.

Tes kesehatan untuk keperluan administrasi atau pekerjaan, serta penerbitan surat keterangan sehat juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Ketiga, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia, pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi lain, serta pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur JKN.

Pelayanan tanpa rujukan pada kondisi non-gawat darurat dan pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tidak dijamin.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan yang adil dan merata, sehingga fokusnya adalah pada layanan medis yang bersifat esensial dan mendesak.

Penting bagi peserta untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara maksimal.

Peserta juga disarankan untuk rutin memperbarui data kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile atau layanan administrasi BPJS agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dengan berbagai kemudahan akses informasi yang disediakan, masyarakat kini dapat lebih mudah mengetahui apakah penyakit yang diderita ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif agar peserta tidak salah memahami cakupan layanan dan dapat mempersiapkan alternatif pembiayaan jika penyakit atau layanan yang dibutuhkan ternyata tidak dijamin.

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi bagi peserta. Melalui aplikasi digital, layanan call center, hingga konsultasi langsung di fasilitas kesehatan, peserta memiliki banyak pilihan untuk memperoleh informasi yang akurat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di tahun 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Yakin Kenaikan Batas Minimal Free Float Jadi 15 Persen Perkuat Likuiditas dan Tekan Manipulasi Saham
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Semifinal Coppa Italia 2025-2026: Como Tantang Inter Milan Perebutkan Gelar Juara Prestisius
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Ungkap Modus Dijebak Kasus Narkoba, Awkarin: Sakit Jiwa, Kampungan
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Puskepi Dorong Pemisahan Kementerian ESDM, Transisi Energi Dinilai Butuh Fokus Khusus
• 19 jam laludisway.id
thumb
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Kali Jaticempaka Bekasi
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.