Jakarta: Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengungkapkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda. Hal ini disampaikan Refly usai mendampingi mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya.
Refly memperlihatkan dua salinan fotokopi ijazah Jokowi yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat konferensi pers pada 22 Mei 2025, maupun yang dikantongi pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU beberapa waktu lalu.
Refly mengatakan ijazah yang dikeluarkan Bareskrim Polri ada garis tengahnya. Namun, ijazah yang didapatkan Bonatua Silalahi tidak ada garis tengahnya.
Dia heran ada dua ijazah yang dikeluarkan dua instansi resmi bisa berbeda. Dengan ada perbedaan itu, dia menduga kuat salah satunya pasti palsu atau dua-duanya palsu.
"Pertanyaan saya adalah, apakah dua dokumen ini berbeda atau tidak? jelas berbeda. Karena dua ini berbeda, maka salah satu pasti ada yang palsu, atau dua-duanya palsu. Tidak mungkin dua-duanya asli," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo, Eks Wakapolri Oegroseno Berikan Satu Permintaan
Tersangka tudingan ijazah Roy Suryo. Foto: Metro TV/Siti Yona
Pakar hukum tata negara itu mengatakan perbedaan ini adalah petunjuk luar biasa bahwa memang ada sesuatu terkait ijazah Jokowi. Apakah Dirtipidum Bareskrim Polri terdahulu Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro melakukan tindak pidana dengan memberikan informasi tidak benar atau pihak Jokowi yang menyampaikan ijazah tidak benar ke KPU.
"Tetapi Dittipidum dapat dari mana dia? Karena secara teoritis, dua hal ini tidak boleh berbeda. Karena dua ini adalah dokumen yang seharusnya berasal dari ijazah analog yang sama," ungkap Refly.
Pada fotokopi ijazah yang dikeluarkan Dittipidum Bareskrim Polri, tidak terdapat legalisir. Sementara pada fotokopi ijazah Jokowi yang dikeluarkan KPU terdapat legalisir. Namun, hal itu dianggap wajar.
Hal yang fatal adalah ada perbedaan, seperti ada garis tengah dan tidak ada garis tengah. Apalagi, dokumen penting tidak boleh dilipat.




