Kasus Bahar bin Smith Aniaya Anggota Baser: Ujian Supremasi Hukum

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

PENEGAKAN hukum kembali diuji dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, kader Ansor oleh Bahar Bin Smith di Tangerang.

Penanganan peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 itu, cermin bagaimana negara menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ketika tersangka tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 10-11 Februari 2026 di Polres Tangerang, ruang publik dipenuhi pertanyaan: sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Sebelumnya, pada 30 Januari 2026, surat penahanan sempat diterbitkan. Namun, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penahanan tidak dilakukan.

Keputusan itu disebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, antara lain karena status sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar.

Baca juga: Korban Kecewa Bahar bin Smith Tak Ditahan: Saya Juga Tulang Punggung

Selain itu, tersangka disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan mengajukan mekanisme restorative justice. Dalam rangkaian perkara yang sama, tersangka lain juga memperoleh penangguhan penahanan.

Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang memberikan ruang diskresi kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan. Diskresi adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Namun, hukum tidak hanya berdiri di atas kewenangan formal. Ia juga hidup dari persepsi keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat.

Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi relevan: apakah pertimbangan kemanusiaan dan penyelesaian alternatif diterapkan secara konsisten kepada semua pihak? Ataukah ada faktor-faktor lain yang secara tidak langsung memengaruhi proses penegakan hukum?

Dalam literatur sosiologi hukum, dikenal gagasan bahwa hukum kerap dipengaruhi oleh struktur sosial.

Donald Black menyebut adanya kecenderungan stratifikasi dalam praktik hukum, yakni hukum dapat bekerja berbeda terhadap subjek dengan posisi sosial berbeda.

Dalam konteks ini, konsistensi menjadi kunci. Tanpa konsistensi, hukum mudah dipersepsikan selektif—tegas terhadap sebagian, tetapi lunak terhadap yang lain.

Kasus ini juga menyentuh dimensi keteladanan. Jika pelaku kekerasan memiliki posisi sebagai pendidik atau tokoh agama, persoalannya tidak berhenti pada aspek pidana semata. Ada tanggung jawab moral yang melekat pada peran tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Lembaga pendidikan dan keagamaan selama ini dipahami sebagai ruang pembentukan karakter dan nilai pengendalian diri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JETE bidik perluasan jaringan ritel ke pasar global
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Pesepeda 60 Tahun Meninggal saat Konvoi di Kanal Banjir Timur Duren Sawit | KOMPAS MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Pria di Semarang Bantu Teman Bayar Utang Berujung Jadi Tersangka, Berawal dari Pinjamkan Sertifikat Rumah
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Saham ROCK Bergerak di Bidang Apa? Emiten Properti, Ini Daftar Proyek dan Sosok Pemiliknya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Hari Ini 13 Februari 2026: Kota Bogor Diguncang Gempa Magnitudo 3,2, Kedalaman 7 Kilometer
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.