Kronologi Pria di Semarang Bantu Teman Bayar Utang Berujung Jadi Tersangka, Berawal dari Pinjamkan Sertifikat Rumah

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pria di Semarang bantu teman bayar utang namun berujung menjadi tersangka. Hal itu berawal dari pinjamkan sertifikat rumah.

Musa, pria asal Semarang, Jawa Tengah harus berhadap dengan masalah hukum setelah membantu temannya membayar utang. Niat baik tersebut justru menjerumuskannya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Salatiga sebagai terdakwa.

Berikut kronologi pria di Semarang bantu teman bayar utang berujung jadi tersangka. Kejadian tersebut berawal dari pinjamkan sertifikat rumah.

Peristiwa ini bermula ketika Musa berniat meminjamkan sertifikat rumahnya untuk membantu rekannya melunasi utang sebesar Rp198 juta. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/2/2026), pihak keluarga menyampaikan harapan agar Musa bisa dibebaskan.

“Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Salatiga, dikutip dari TribunMedan.com.

"Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.

Alisa juga mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung, keluarganya mengaku kerap mendapat tekanan. Bahkan, mereka diminta meninggalkan rumah yang selama ini ditempati.

Kronologi Awal

Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, menjelaskan secara rinci perkara yang menimpa kliennya.

"Semua berawal dari orang bernama Fahreza yang punya pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi," ujarnya.

"Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan," katanya.

 

Cerry menuturkan, guna menutup kekurangan itu, Fahreza meminjam sertifikat rumah milik Musa untuk dijadikan jaminan. Karena pihak Kantor Pos mengharuskan pengembalian secara tunai, Fahreza kemudian mencari pinjaman kepada Sugiono, yang disebut sudah lama dikenalnya dan kerap menjadi tempatnya meminjam uang.

"Informasinya Fahreza sering pinjam uang ke Sugiono dan mereka sudah kenal lama," kata Cerry.

Di hadapan notaris di Salatiga, disebut terjadi penyerahan uang Rp 198 juta dengan rinian Rp180 juta melalui transfer dan Rp18 juta secara tunai.

"Saat itu yang hadir Pak Musa dan istrinya, Fahreza, dan istrinya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos. Pelunasan pinjaman Rp198 juta," kata Cerry.

Timbul Dugaan Transaksi Jual Beli

Cerry melihat adanya beberapa hal yang dianggap janggal dalam proses tersebut. Salah satunya terkait penunjukan notaris di Salatiga, padahal objek properti yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Semarang.

"Termasuk kejanggalan yang lain, yakni ada selisih juga, Sugiono menyampaikan pinjaman Rp259 juta, ditransfer Rp180 juta dan cash Rp79 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Tak lama setelah pertemuan itu, menurut Cerry, orang suruhan Sugiono kerap mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank.

"Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta SHT karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris," kata Cerry.

Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dilaporkan ke polisi. Dalam perkembangannya, Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025.

"Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli," ungkapnya.

 

 

Dalam persidangan yang telah berjalan, Cerry menyebut empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut.

"Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa."

"Termasuk juga para saksi menyampaikan uang yang diserahkan tersebut Rp198 juta," kata dia.

Cerry berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih.

"Karena jelas bahwa klien kami yang berniat menolong menjadi korban dan sekarang malah terdakwa," ujarnya.

Keluarga Mengaku Dapat Tekanan

Alisa mengungkapkan, sepanjang proses hukum berlangsung, keluarganya sering mengalami tekanan dan diminta angkat kaki dari rumah karena dituduh menempati aset yang bukan milik mereka.

"Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkapnya.

Pria Malah Jadi Terdakwa setelah Bantu Teman Lunasi Utang Rp198 Juta, Diminta SHT untuk Jaminan Bank. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
John Herdman Blak-blakan Sebut Persaingan di Piala AFF 2026 bakal Lebih Sengit dari Derbi Newcastle
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Kendall Jenner Pernah Mengalami Serangan Panik, Ketahui Gejala Kecemasan Sosial
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Groundbreaking SPPG Polri, Kendaraan Pribadi Diimbau Hindari Palmerah
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saham ROCK Bergerak di Bidang Apa? Emiten Properti, Ini Daftar Proyek dan Sosok Pemiliknya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Minta Sampah Dibersihkan Sesingkat-Singkatnya: Saya Mau Indonesia Asri
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.