Jakarta, tvOnenews.com - Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di pusat perbelanjaan elite Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Penyegelan ini menempatkan pemilik Tiffany & Co sebagai sorotan, menyusul dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyebut terdapat dugaan barang impor yang tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Bea Cukai menyebut tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berada di:
-
Plaza Senayan
-
Plaza Indonesia
-
Pacific Place
Penyegelan terhadap gerai Tiffany & Co tersebut masih dalam ranah sanksi administratif di bidang kepabeanan. Otoritas menegaskan langkah ini bukan proses pidana, melainkan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan impor barang mewah.
Menurut Siswo, pihak pemilik atau manajemen Tiffany & Co diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan,” katanya.
Fokus Penerimaan NegaraPenindakan terhadap gerai Tiffany & Co disebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar jajaran Bea Cukai menggali potensi penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo.
Dengan nilai produk yang tinggi dan sebagian besar berasal dari impor, kepatuhan administrasi menjadi aspek krusial bagi perusahaan perhiasan global seperti Tiffany & Co. Dugaan ketidaksesuaian dokumen impor inilah yang kini menjadi fokus pemeriksaan.
Siapa Pemilik Tiffany & Co?Di balik merek legendaris Tiffany & Co, perusahaan ini saat ini dimiliki oleh grup mewah asal Prancis, LVMH (Moët Hennessy Louis Vuitton SE). Akuisisi resmi dilakukan pada 2019 dengan nilai sekitar 16,2 miliar dolar AS.




