Kubu Roy Suryo Cs Soroti Pengembalian Berkas Perkara Tudingan Ijazah Jokowi, Singgung soal SOP Solo

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Kamis (12/2/2026).  (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo cs memberikan sorotan tajam mengenai pengembalian berkas perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya.

Berkas perkara tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin menyebut, pengembalian berkas perkara atau P19 itu membenarkan kritik pihaknya mengenai adanya SOP Solo dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi Bentuk Kriminalisasi

"Yang menarik lagi, sebenarnya baliknya berkas ini kan mengonfirmasi memang yang kami sebut kritik terhadap SOP Solo," kata Khozinuddin dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Kamis (12/2/2026). 

Proses pengusutan kasus tidak tunduk pada prosedur KUHAP, melainkan mengikuti arahan Joko Widodo.

"Misalnya begini, pasca-gelar perkara khusus, itu kan jelas kesimpulannya penyidikan firm tidak dihentikan karena mereka percaya diri. Dan agenda lanjutnya adalah sesuai permintaan tersangka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meringankan dan ahli dari tersangka," jelasnya.

Namun, secara tiba-tiba, dua dari delapan tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Terlebih usai pertemuan tersebut, pihak Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai, sehingga proses penyidikan terhadap keduanya dihentikan.

"Tapi tiba-tiba ada peristiwa dua orang yang berdamai ke solo dapat hadiah SP3 itu, tiba-tiba berkas dilimpahkan. Harusnya dilengkapi dulu," tegasnya.

Hal itu menunjukkan adanya semacam tekanan psikologis kepada tersangka lain,  jika tidak berupaya melakukan restorative justice atau RJ, maka akan dipenjara.

"Itu kan menunjukkan memang ada semacam tekanan psikologis seolah-olah kalau yang lainnya tidak mengambil restorative justice, maka kalian akan disidang, kalian akan masuk penjara, 'ini lo berkas sudah dilimpahkan'," ucap Khozinuddin. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus ijazah jokowi
  • pengembalian berkas perkara
  • roy suryo cs
  • kuasa hukum roy suryo
  • sop solo
  • jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Ekonomi Desa, Bank Jatim dan Kemendes PDT Teken Perjanjian Kerja Sama
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Preview Rennes vs PSG Ligue 1 2026: Ujian Berat Tuan Rumah Hadapi Sang Juara Bertahan
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tiga Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Jawaban Purbaya soal Rumor Misbakhun & Suahasil Masuk ke Bursa Calon Bos OJK
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Dunia Hari Ini 13 Februari 2026 Stabil usai Sempat Drop 3,2%
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.