India Minta Platform Medsos Hapus Konten Ilegal dalam 3 Jam

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

India memperkenalkan aturan baru, mewajibkan perusahaan media sosial menghapus materi ilegal dalam waktu tiga jam setelah diberi tahu. Aturan ini diperketat dari aturan tenggat waktu 36 jam yang ada sebelumnya.

Aturan ini akan berlaku mulai 20 Februari dan diterapkan pada platform seperti Meta, YouTube, dan X. Pedoman ini juga akan berlaku untuk konten AI-generated.

Di dalamnya, aturan sudah secara jelas mendefinisikan materi yang dihasilkan oleh AI, termasuk audio dan video yang telah dibuat atau diubah agar tampak nyata, seperti deepfake. Pengeditan biasa, fitur aksesibilitas, dan karya pendidikan atau desain yang asli dikecualikan.

Aturan tersebut mewajibkan platform yang memungkinkan pengguna untuk membuat atau membagikan materi semacam itu untuk memberi label yang jelas. Jika memungkinkan, mereka juga harus menambahkan spidol permanen untuk membantu melacak asal-usulnya.

Perusahaan juga dilarang menghapus label ini setelah ditambahkan. Mereka juga harus menggunakan alat otomatis untuk mendeteksi dan mencegah konten AI ilegal, termasuk materi yang menipu atau tanpa persetujuan, dokumen palsu, materi pelecehan seksual anak, konten terkait bahan peledak, dan peniruan identitas.

Kendati punya tujuan yang baik, durasi yang diberikan ke semua platform medsos ini menuai komentar.

Anushka Jain, peneliti di Digital Futures Lab, menyambut baik persyaratan pelabelan tersebut. Namun, ia memperingatkan bahwa tenggat waktu tiga jam terlalu cepat, hampir mustahil dan dapat mendorong perusahaan menuju otomatisasi penuh tanpa andil pengawasan langsung oleh manusia.

"Perusahaan-perusahaan sudah kesulitan dengan tenggat waktu 36 jam karena prosesnya melibatkan pengawasan manusia. Jika sepenuhnya diotomatisasi, ada risiko besar bahwa hal itu akan menyebabkan penyensoran konten," katanya kepada BBC.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas India menggunakan peraturan Teknologi Informasi yang ada untuk memerintahkan platform media sosial menghapus konten yang dianggap ilegal berdasarkan UU yang berkaitan dengan keamanan nasional dan ketertiban umum. Belum ada tanggapan resmi dari Meta, X, Google serta YouTube terkait perubahan aturan ini.

Internet Freedom Foundation mengatakan bahwa jangka waktu yang dipersingkat jadi 3 jam ini akan mengubah platform menjadi mesin "sensor cepat."

"Jangka waktu yang sangat singkat ini menghilangkan tinjauan manusia yang (sangat penting), serta memaksa platform untuk melakukan penghapusan konten ilegal secara otomatis," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada, Serangan Rayap Dapat Menimbulkan Kerugian Ekonomi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
7 Penyebab Pria Ereksi, Tak Melulu karena Rangsangan Seksual
• 20 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kapolri Sebut Polri Akan Bangun SPPG di Wilayah 3T, Target 1.500 Unit pada 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Aksi Pebiliar Cilik 5 Tahun Fajar Alamri Curi Perhatian di CIO 2026 Jakarta
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Bertemu Prabowo, BP Taskin Usulkan Ekosistem Terpadu untuk Program Ekonomi Kerakyatan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.